Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Terhadap Berita Acara Penyelesaian Sengketa Tanah oleh Kelurahan Watolo Sebagai Alas Hak atas Tanah
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Analisis Yuridis Terhadap Berita Acara Penyelesaian Sengketa Tanah oleh Kelurahan Watolo Sebagai Alas Hak atas Tanah

Nur Fauzia - Nama Orang;

Sengketa tanah yang tejadi di Kelurahan Watolo yang tidak pernah
terselesaikan selama hampir dua dekade, atas inisiatif salah satu pihak sehingga
sengketa tersebut dibawa ke kelurahan untuk diselesaikan secara mediasi. Setelah
berjalannnya mediasi ternyata tidak menemukan titik temu namun Lurah tetap
memutuskan bahwa tanah tersebut harus dibagi dua kepada para pihak yang
bersengketa melalui berita acara rapat. Lurah merupakan pemerintah pelaksana daerah
ditingkat kelurahan yang bertanggungjawab kepada camat. Pada Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 593/5707.Sj. Tahun 1984 pada pasal 11 mencabut wewenang
kepala Kecamatan untuk memberikan ijin membuka tanah karena banyaknya temuan
surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh
Camat mengalami tumpang tindih kepemilikan dan menimbulkan sengketa dalam
masyarakat dan tidak terselesaikan lagi baik oleh Camat maupun Lurah yang
bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
tidak menuliskan terkait wewenang lurah untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
yaitu mengkaji penerapan norma-norma hukum positif di Indonesia yang dilakukan
berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep,
dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penelitian ini.
Berdasarkan penelitian ini bahwa berita acara yang dikeluarkan oleh kelurahan
bukanlah berita acara rapat yang semestinya serta tidak dapat dijadikan alas hak
karena tidak ada UU maupun peraturan apapun yang menjamin kekuatan hukum dan
kepastian hukumnya serta berita acara tersebut hanya dapat dijadikan sebagai bukti
kedua belah pihak ketika akan melanjutkan ketahap persidangan dipengadilan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.844 FAU a
SE.844 FAU a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.844 FAU a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.844
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kekuatan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?