Image of Legalitas Putusan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Legalitas Putusan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika



Masalah penyalahguna narkotika yang lebih dikenal masyarakat sebagai
narkotika merupakan masalah yang sangat rumit, karena membutuhkan
penanggulangan secara luas dengan melibatkan kerjasama multi sektoral,
multidisiplin, dan peran aktif dari pihak terkait. masyarakat yang dilakukan secara
terus menerus, konsekuen dan konsisten. Demi menyelamatkan pecandu narkoba dari
bahaya yang menyertainya maka rehabilitasi menjadi salah satu upaya untuk
mengembalikan pecandu ke kondisi seperti semula. Rehabilitasi merupakan upaya
pemulihan kesehatan dan tubuh yang difokuskan pada pengguna narkoba yang sudah
menjalani serangkaian pengobatan, supaya bebas dari penyakit penyerta akibat
penggunaan narkotika serta tidak menggunakannya kembali
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas syarat penjatuhan
rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan membahas penjatuhan rehabilitasi
bagi penyalahgunaan narkotika sesuai dengan peraturan perundanng-undangan.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptul, pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Prosedur dan
pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan pengelolaan dan Analisa
bahan hukum selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa syarat penjatuhan rehabilitasi oleh hakim
bagi penyalahguna narkotika adalah apabila korban penyalahguna tertangkap tangan
saat menggunakan narkotika, penyalahguna memiliki barang bukti narkoba,
Menyertakan Surat Keterangan Dokter Atau Psikiater, Tidak Pernah Melakukan
rehabilitasi sebelumnya, penyalahguna bukan bagian dari sindikat atau pengedar.
Sedangkan penjatuhan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika menurut peraturan
perundang-undangan adalah pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaiman diatur dalam
Pasal 54 UU Narkotika.


Ketersediaan

SP.1590 SAP l1SP.1590 SAP lPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1590 SAP l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1590
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this