Image of Penerapan Ajaran Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN PDG

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Ajaran Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN PDG



Pembelaan terpaksa merupakan alasan menghilangkan sifat melanggar hukum
(wederrechtelijkheid atau onrechtmatigheid), maka alasan menghilangkan sifat tindak pidana
(strafuitsluitings-grond) juga dikatakan alasan membenarkan atau menghalalkan perbuatan
yang pada umumnya merupakan tindak pidana (rechtvaardigings-grond) disebut fait
justificatief. Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan
untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum
terhadap diri sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Namun pada kasus nomor
372/Pid.B/2020/PN Pdg, Terdakwa atas nama Eko Sulistiyono Bin Suraji alias Eko didakwa
atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun yang
menjadi rumusan permasalahan yakni Apa yang dimaksud pembelaan terpaksa dalam KUHP
dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan Putusan Hakim dalam putusan Nomor
372/Pid.B/2020/PN Pdg sehingga mengakibatkan terdakwa dipidana.
Tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis dan menjelaskan kualifikasi pembelaan
terpaksa dalam suatu perkara pidana, Mengkaji dan menjelaskan dasar pertimbangan aturan
hukum dalam Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg. Tipe Penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan yakni
pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pada prinsipnya KUHP secara tidak langsung
memberikan suatu gambaran mengenai pembelaan terpaksa bahwa yang dimaksud dengan
pembelaan terpaksa ialah suatu pembelaan hak terhadap ketidakadilan dimana sesorang secara
terpaksa melakukan tindak pidana, dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang
mendahului perbuatan tersebut. Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempunyai
pertimbangan-pertimbangan yang terdiri dari pertimbangan yuridis dan pertimbangan
sosiologis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta
yuridis yang terungkap dalam persidangan dan dalam undang- undang telah ditetapkan sebagai
hal yang harus dimuat di dalam putusan. Pertimbangan sosiologis adalah suatu pertimbangan
hakim yang menggunakan pendekatan-pendekatan terhadap latar belakang, kondisi sosial
ekonomi dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dalam menjatuhkan suatu putusan.


Ketersediaan

SP.1589 SOM p1SP.1589 SOM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1589 SOM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1589
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this