Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Perjanjian Babalu dalam Masyarakat Negeri Sanahu
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pelaksanaan Perjanjian Babalu dalam Masyarakat Negeri Sanahu

Yoseph Batlolona - Nama Orang;

Dalam kehidupan sehari – hari, manusia tidak terlepas dari melakukan kegiatan
perjanjian, baik yang dilakuan secara tertulis maupun tidak tertulis. Dalam Kitab Undang –
undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) perjanjian merupakan sumber dari
perikatan. Pasal 1313 mengartikan perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari pengaturan mengenai
pengertian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1313 KUHPerdata dan syarat sahnya suatu
perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, cenderung dianggap bahwa suatu
perjanjian adalah suatu pembuktian yang sah yang menghubungkan antara satu pihak dan
lainnya.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan teknik pengumpulan penelitian pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui metode
analisis kualitatif.
Perjanjian babalu merupakan perjanjian yang sering digunakan oleh masyarakat di
Negeri Sanahu, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan ketentuan-ketentuan tertentu serta
terdapat hak dan kewajiban antara pemilik lahan dan petani penggarap. Apabila kesepakatan
yang dibuat dan disetujui oleh para pihak dan para saksi (tokoh adat) dilanggar maka pihak
yang melanggar mendapatkan sanksi berupa pemberhentian kerja jika yang melanggar dari
pihak petani penggarap, dan jika pemilik lahan yang melanggar, maka hasil yang dikelola
seutuhnya menjadi milik petani penggarap tanpa membalas jasa kepada pemilik lahan. Jika
perjanjian dilanggar oleh salah satu pihak, maka akibat hukumnya sesuai dengan pasal 1338
KUHPerdata yaitu jika barang siapa yang melanggar perjanjian ia akan mendapat hukuman
seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.840 BAT p
SE.840 BAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.840 BAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.840
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perjanjian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?