Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya
Orang (Studi Pada Polsek Namrole)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya Orang (Studi Pada Polsek Namrole)

Sempaty Y Tasane - Nama Orang;

Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan
diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana,
yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirimkan ke Jaksa Penuntut
Umum dan penerapannya terhadap semua tindak pidana yang tidak menimbulkan
korban manusia sehingga menimbulkan masalah dalam penerapannya. Penelitian
ini adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data primer
melalui penelitian lapangan dengan dan penelitian kepustakaan untuk
mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penerapan keadilan restoratif
dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas ,Pusat dilakukan oleh Penyidik
setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang dilakukan
setelah Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa
Penuntut Umum sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan. Faktor-faktor
yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara
kecelakaan lalu lintas terdiri dari faktor penegak hukum yaitu pengetahuan dan
pemahaman Penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
faktor substansi hukum yakni substansi Surat Edaran Kapolri yang mengatur
tentang syarat materiil yang tidak mengakomodir penyelesaian perkara dengan
korban manusia dan syarat formiil tentang jangka waktu dalam penerapan
keadilan restoratif hanya terhadap tindak pidana pada tahap penyidikan sebelum
dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan faktor budaya
hukum masyarakat berkaitan dengan nilainilai, sikap dan perilaku dalam
kehidupan masyarakat sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan untuk
menyelesaiakan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya melalui keadilan
restoratif.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1587 TAS p
SP.1587 TAS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1587 TAS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1587
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Keadilan Restoratif
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?