Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya Orang (Studi Pada Polsek Namrole)
Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan
diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana,
yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirimkan ke Jaksa Penuntut
Umum dan penerapannya terhadap semua tindak pidana yang tidak menimbulkan
korban manusia sehingga menimbulkan masalah dalam penerapannya. Penelitian
ini adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data primer
melalui penelitian lapangan dengan dan penelitian kepustakaan untuk
mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penerapan keadilan restoratif
dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas ,Pusat dilakukan oleh Penyidik
setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang dilakukan
setelah Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa
Penuntut Umum sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan. Faktor-faktor
yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara
kecelakaan lalu lintas terdiri dari faktor penegak hukum yaitu pengetahuan dan
pemahaman Penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
faktor substansi hukum yakni substansi Surat Edaran Kapolri yang mengatur
tentang syarat materiil yang tidak mengakomodir penyelesaian perkara dengan
korban manusia dan syarat formiil tentang jangka waktu dalam penerapan
keadilan restoratif hanya terhadap tindak pidana pada tahap penyidikan sebelum
dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan faktor budaya
hukum masyarakat berkaitan dengan nilainilai, sikap dan perilaku dalam
kehidupan masyarakat sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan untuk
menyelesaiakan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya melalui keadilan
restoratif.
Ketersediaan
SP.1587 TAS p1 | SP.1587 TAS p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1587 TAS p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1587
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain