Image of Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Ambon No 220/Pdt.G/2021/PA.Ab Tentang Izin Berpoligami

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Ambon No 220/Pdt.G/2021/PA.Ab Tentang Izin Berpoligami



Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat 1. Namun, apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena
hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat
beristeri lebih dari seorang Pasal 3 ayat 2. Meskipun hal itu dikehendaki oleh pihakpihak yan bersangkutan, hanya dapat di lakukan dengan beberapa persyaratan
sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat 2 menyatakan Pengadilan Agama hanya
memerikan izin kepada seorang suani yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri b. isteri mendapat cacat
bada atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan c. isteri tidak melahirkan
keturunan. Tetapi Pengadilan Agama Ambon lewat putusannya Nomor
220/Pdt.G/2021/PA.Ab telah memberi izin kepada pemohon untuk berpoligami
dengan pertimbangan dari hal-hal yang menimbulka fitnah atau konflik dan agar
tidak melakukan zina serta menghindari persepsi buruk dari masyarakat.
Adapun tujuan dari penelitian ini ada 2 (dua), yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji prosedur dan tata cara mengajukan permohonan izin poligami di
Pengadilan Agama Ambon untuk mengkaji dan mengetahui putusan Pengadilan
Agama Ambon Nomor 220/Pdt.G/2021/PA.Ab tentang Izin Berpoligami telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sementara
tipe penelitiannya, yaitu yuridis normatif, dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan
konseptual (conceptual approach), pendekata Perundang-Undangan (statue
approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa prosedur dan tata cara
mengajuka permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Ambon, adalah sama
seperti prosedur dan pengajuan izin poligami pada umumnya di Pengadilan Agama
seluruh Indonesia. Terkait putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor
220/Pdt.G/2021/PA.Ab yang telah memberikan izin kepada pemohon untuk
berpoligami dengan pertimbangan yang dapat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2
Undang-Undang Perkawinan.


Ketersediaan

SE.837 HAR k1SE.837 HAR kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.837 HAR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.837
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this