Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Ambon No 220/Pdt.G/2021/PA.Ab Tentang Izin Berpoligami
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Ambon No 220/Pdt.G/2021/PA.Ab Tentang Izin Berpoligami

Iftin Y Hart - Nama Orang;

Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat 1. Namun, apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena
hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat
beristeri lebih dari seorang Pasal 3 ayat 2. Meskipun hal itu dikehendaki oleh pihakpihak yan bersangkutan, hanya dapat di lakukan dengan beberapa persyaratan
sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat 2 menyatakan Pengadilan Agama hanya
memerikan izin kepada seorang suani yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri b. isteri mendapat cacat
bada atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan c. isteri tidak melahirkan
keturunan. Tetapi Pengadilan Agama Ambon lewat putusannya Nomor
220/Pdt.G/2021/PA.Ab telah memberi izin kepada pemohon untuk berpoligami
dengan pertimbangan dari hal-hal yang menimbulka fitnah atau konflik dan agar
tidak melakukan zina serta menghindari persepsi buruk dari masyarakat.
Adapun tujuan dari penelitian ini ada 2 (dua), yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji prosedur dan tata cara mengajukan permohonan izin poligami di
Pengadilan Agama Ambon untuk mengkaji dan mengetahui putusan Pengadilan
Agama Ambon Nomor 220/Pdt.G/2021/PA.Ab tentang Izin Berpoligami telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sementara
tipe penelitiannya, yaitu yuridis normatif, dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan
konseptual (conceptual approach), pendekata Perundang-Undangan (statue
approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa prosedur dan tata cara
mengajuka permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Ambon, adalah sama
seperti prosedur dan pengajuan izin poligami pada umumnya di Pengadilan Agama
seluruh Indonesia. Terkait putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor
220/Pdt.G/2021/PA.Ab yang telah memberikan izin kepada pemohon untuk
berpoligami dengan pertimbangan yang dapat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2
Undang-Undang Perkawinan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.837 HAR k
SE.837 HAR k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.837 HAR k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.837
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pengadilan Agama
Putusan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?