No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Pada Pengadilan Agama Kelas IA Ambon (Studi Putusan Nomor:208/Pdt.G/2021/PA.Ab)



Penyelesaian sengketa ataupun konflik yang senantiasa terdjadi di
masyarakyat yang disebabkan oleh harta peninggalan, oleh karena itu melahirkan
perselisihan dan bahkan menimbulkan konflik antar pihak. Pihak-pihak yang
bersengketa diberikan kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan
penyelesiaan sengketa yang dikehendaki. Sehingga Dalam penyelesaian sengketa
waris, sebagimana dalam Keharusan melakukan mediasi pada permasalahan
perdata yang masuk ke majelis hukum yakni salah satu syarat mutlak Pasal 3
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
di Majelis Hukum. Peran Mediator dalam menuntaskan sesuatu sengketa,
mempunyai kedudukan berarti dalam menghasilkan kesempatan damai serta
menghasilkan komunikasi yang efisien supaya mendapatkan hasil yang silih
menguntungkan. Oleh karena itu menarik untuk diteliti Bagaimana Peran
Mediator dalam penyelesaian sangketa harta warisan pada Pengadilan Agama
Kelas IA dengan (Studi Putusan Nomor 208/Pdt.G/2021/PA. Ab). Penelitian ini
ada dua rumusan permasalahan yaitu, proses penyelesaian perkara sengketa harta
warisan di Pengadilan Agama Kelas IA Ambon dan Bagaimana Peran yang
dicapai mediator dalam penyelesaian perkara sengketa harta warisan di
Pengadilan Agama Kelas IA Ambon. Jenis Penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah jenis metode yuridis Normatif dengan penelitian
lapangan baik wawancara selaku data sekunder. Dengan pendekatan yang dipakai
ialah Pendekatan kualitatif..
Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Proses penyelesaian sengketa
Harta Warisan di Pengadilan Agama Kelas IA Ambon, berlandasan pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan pedoman mediasi Peraturan Pemerintah
(PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Mediator tidak mempunyai kekuasaan untuk
memaksakan suatu penyelesaian pada pihak-pihak yang bersengketa sehingga
peran mediator melakukan negosiasi sampai terdapat kesepakatan yang mengikat
para pihak. Peran Mediator dalam proses mediasi melerai para pihak, mencari titik
temu dari permasalahan para pihak serta mengawasi jalannya mediasi seperti
mengatur perundingan, menyelenggarakan pertemuan, mengatur diskusi, menjadi
penengah, merumuskan kesepakatan dalam para pihak sehingga mediasi dapat
berhasil.


Ketersediaan

SE.836 NGA p1SE.836 NGA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.836 NGA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.836
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this