Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Restrukturisasi Kredit Sebagai Solusi Bagi Debitur Terdampak Covid-19
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Restrukturisasi Kredit Sebagai Solusi Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Arham R Tuanaya - Nama Orang;

Pengembangan usaha atau bisnis sangat membutuhkan tambahan modal
yang bisa diperoleh melalui pinjaman bank atau yang dikenal dengan istilah
perjanjian kredit. Umnumnya perjanjian kredit pihak perbankan membutuhkan
jaminan.
Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perbankan memberikan kewajiban kepada pihak peminjam untuk melunasi
hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga, ternyata pada akhir
2019 dunia dilanda wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyebaran
virus ini menyebabkan pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan karena
kurangnya pengunjung, hal ini berpengaruh terhadap upaya pengembalian
angsuran kredit perbankan sehingga kewajiban ini tidak dapat dilaksanakan
dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penilitian normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute appoach) dan pendekatan konsepkonsep serta bahan hukum yang diolah dan dianalisa menggunaan teknis
deskriptif analitis.
Prosedur pelaksanaan restrukturisasi kredit dalam masa pandemi, adalah
salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
diterapkan pada lembaga perbankan dalam pemenuhan pembiayaan agar kualitas
kredit dapat membaik setelah diterapkan restrukturisasi selama berlakunya POJK.
Klausul restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank terlepas dari batas
kredit/pembiyaan atau jenis debitur. Restrukturisasi kredit ini bisa dilaksanakan
melalui kredit atau pembiyayaan agar diberikan sebelum debitur terkena dampak
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha
mikro, kecil, dan menengah. Akibat hukum yang terjadi dari pelaksanaan
restrukturisasi kredit adalah terjadinya perubahan perjanjian antara bank sebagai
kreditur dan peminjam sebagai debitur serta kewajiban para pihak dalam kontrak
kredit.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.835 TUA r
SE.835 TUA r1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.835 TUA r
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.835
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?