Image of Analisa Yuridis Terhadap Penernitan Sertipikat Hak Atas Tanah Pada Wilayah Pesisir Pantai

SKRIPSI PERDATA

Analisa Yuridis Terhadap Penernitan Sertipikat Hak Atas Tanah Pada Wilayah Pesisir Pantai



Keabsahan kepastian penerbitan sertifikat hak atas tanah pada kawasan
wilayah pesisir pantai berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dibrikan kapeda masyarakat hukum adat setempat berdasarkan latar belakang
sejarah yang telah menetap selama bertahun-tahun, namun dalam kenyataan
pemberian hak atas tanah pada masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir pantai
yang terjadi saat ini masih terdapat pemberian sertifikat hak milik atas wilayah
pesisir pantai diberikan kepada masyrakat luar (masyarakat pendatang) yang bukan
masyarakat adat setempat.
Penelitian ini penulis mengunakan metode penelitian hukum yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan
perundang-undanagan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum berasal
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, maka Perlu diingat bahwa pengertian
menguasai tidak harus memiliki, tetapi bisa pinjam, sewa, dan sebagainya. Bentuk
penguasaan tersebut dijabarkan secara hukum dalam bentuk hak-hak atas tanah.
Selanjutnya berdasdakan peraturan perundang-undanagn tujuan dari pendaftan
tanah salah satunya adalah; Untuk menjamin kepastian hukum kepada pemegang
hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya
sebagai pemegang hak, melalui prosedur penerbitan sertifikat tanah sertifikat
sebagai surat tanda bukti hak, diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang
bersangkutan, sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis
yang telah di daftar dalam buku tanah. Dalam hubunganya dengan penguasaan,
pendaftaran, pensertifikatan penataan, kepemilikan dan legalitas penerbitan
sertifikat pada wilayah pesisir pantai, maka yang dapat menerbitkan sertifikat hak
milik atas wilayah dimaksud selain kepada masyarakat hukum adat setempat,
dengan demikian sertifikat hak milik yang diterbikan atas wilayah pesisir pantai
kepada pihak pendatang dapat dikatakan tidak sah legalitasnya. Oleh sebab itu
kirannya instansi terkait dalam menerbitak sertifikat hak milik yang diterbikan atas
wilayah pesisir pantai harus mengacu kepada ketentuan peraturan yang
berhubungan dengan Penataan Pertanahan dan pengelolaan Pada Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil.


Ketersediaan

SE.834 BEL a1SE.834 BEL aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.834 BEL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.834
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this