Image of Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT.Reminal Utama Sakti Terhadap Masyarakat Di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan

SKRIPSI PERDATA

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT.Reminal Utama Sakti Terhadap Masyarakat Di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Bentuk Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan PT.Reminal Utama Sakti terhadap kesejahteraan
Masyarakat Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan, dan dalam
memberikan penjelasan mengenai Pengaruh pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan PT Reminal Utama Sakti terhadap Peningkatan Kesejahteraan
Masyarakat Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan juga pendekatan
konseptual. Bahan hukum primer. Dan bahan hukum sekunder terdiri dari bahan
atau pendapat pakar hukum, Jurnal-jurnal hukum buku-buku hukum. Bahan
hukum tersier. Dalam pengumpulan bahan hukum mengumpulkan bahan hukum
primer berupa aturan hukum yang terkait dengan permasalahan. Selanjutnya akan
dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif untuk menjawab permasalahan
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitiian pada PT.Reminal Utama Sakti Bentuk Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan CSR Kepada Masyarakat Kecamatan Fena Fafan
Kabupaten Buru Selatan. Bantuan BBM Solar Untuk Gereja GPM Waekatin,
Bantuan BBM Solar Untuk Desa Waeken, Bantuan BBM Solar Untuk Gereja
GPM Fakal, Bantuan BBM Solar Untuk Desa Uneth, Bantuan BBM Solar Untuk
Desa Siwatlahin, Bantuan BBM Solar Untuk Gereja GPM Mengeswaen, Bantuan
BBM Solar Untuk Gereja GPM Waelo, Bantuan BBM Solar Untuk Desa
Waeraman, Bantuan BBM Solar Untuk Desa Batukarang, Bantuan BBM Solar
Untuk Desa Nusarua, dan Bantuan Dana Pemberdayaan Masyarakat Alokasi Dana
Rp. 4000.000 Teknik Pengelolaan CSR pada PT.Reminal Utama Sakti Melalui
Proposal atau Surat Permohonan Permintaan Dari Masyarakat atau Pemangku
Kepentingan yang ada di Kecamatan Fena Fafan Kemudian direalisasikan
Permintaan atau Permohonaan dari Masyarakat atau Pemangku Kepentingan
yang ada oleh Perusahaaan. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sesuai pasal 74
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab
Sosial pada Perusahaan PT.Reminal Utama Sakti belum terealisasi dengan baik
kepada Masyarakat Tanggung Jawab Lingkungan, Sesuai dengan pasal 28H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal 1 ayat
(2) UU No. 32 Tahun 2009 Agar kembali Pada Kondisi Lingkungan sebelum
Eksploitasi Hutan. Daerah (Perda) No. 9,ld.2014/5.Tld no 37,ll Setda Provinsi
Maluku.


Ketersediaan

SE.832 SOL p1SE.832 SOL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.832 SOL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.832
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this