Image of Pengenaan Sanksi Pidana Denda Bagi Orang Yang Menolak Untuk Divaksin

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pengenaan Sanksi Pidana Denda Bagi Orang Yang Menolak Untuk Divaksin



Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden N0
99 Tahun 2020 Tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
penanggulangan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) telah mengatur mengenai
sanksi bagi orang yang menolak vaksin akan dikenakan Sanksi Pidana Denda. Namun Hasil
kajian Balitbangkes Kementerian Kesehatan RI dari April hingga Mei 2021 menunjukkan
33% masyarakat masih merasa tidak aman dan menolak vaksin untuk mencegah Covid-19.
Selain itu sekitar 7,6% responden masih menolak untuk divaksin. Karena itu, penulisan ini
bertujuan untuk membahas pengenaan sanksi pidana denda bagi orang yang menolak
divaksin Covid-19 dan untuk mengetahui apakah perbuatan penolakan vaksin dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana.
Penelitian ini merupakan jenis penulisan yuridis normatif dengan tipe penulisan yaitu
Deskriptif Analisis. Adapun pendektan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan
Perundang-undangan, Konsep dan Kasus. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam
penelitian ini bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang
kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan
argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengenaan Sanksi Pidana Denda terhadap orang
yang menolak vaksin telah diatur dalam Perpres No. 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres
No. 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam
penanggulangan pandemi Covid-19 pada pasal 13A ayat (4), (5), dan Pasal 13B yang dalam
penerapannya dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau Badan sesuai
dengan kewenangannya, sehingga mengenai jumlah Sanksi Denda yang dikenakan kemudian
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Selain itu setiap orang yang menolak dilakukan
vaksin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan memperhatikan beberapa hal
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai
sasaran penerima Vaksin Covid-19 sesuai pendataan kementrian Kesehatan.


Ketersediaan

SP.1584 LAI p1SP.1584 LAI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1584 LAI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1584
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this