Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Dalam Menentukan Kerugian Negara
Kehadiran Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi
Pemerintahan yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum,
mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada Warga
Masyarakat dan aparatur pemerintahan melaksanakan ketentuan peraturan
peraturan perundang-undangan dan menerapkan Azas-azas Umum Pemerintahan
Yang Baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
Warga Masyarakat.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dengan pendekatan
perundang-undang dan pendekatan konseptual, dan menggunakan konsep Negara
Hukum, konsep Lembaga negara dan Lembaga pemerintah, Konsep Kewenangan
dan konsep pemerintah yang baik.
Hasil penelitin menunjukkan bahwa Ada beberapa kriteria dalam
menentukan kerugian negara, jika perkaranya sederhana maka penentuan nilai
kerugian negara dilakukan oleh Kejaksaan sendiri. Sebaliknya jika perkaranya
perlu audit secara mendalam maka Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan
Pemeriksa Keuangan. Dalam keterangan perundang-undangan tidak disebutkan
dengan jelas nama lembaga apa yang berwenang dalam men-declare nilai
kerugian negara, sehingga terjadinya ketidakpastian disaat menentukan lembaga
sebagai auditor kerugian negara BPK/BPKP.
Ketersediaan
SH.482 WAE k1 | SH.482 WAE k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.482 WAE k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.482
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain