Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengguntingan Bendera Negara Republik Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengguntingan Bendera Negara Republik Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Renny O J Iwamony - Nama Orang;

Tindak pidana penghinaan bendera Merah Putih seringkali masih terus
terjadi seperti yang dilakukan di beberapa wilayah yakni pembakaran bendera di
Karawang Jawa Barat dan Malasya, bendera bergambar palu di Universitas
Hassanudin dan bendera yang di sikat dengan sikat Water Closet (WC). Tentu
bentuk penghinaan bendera Merah Putih ini melanggar ketentuan Pasal 66
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Jo Pasal 24 Huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Merah Putih merupakan lambang Negara Indonesia namun yang
terjadi di Provinsi Jawa Barat, Makassar serta Lampung bendera nyatanya
digunting, robek dan dihina yang merupakan suatu tindak pidana sebagaimana
dalam Pasal 66 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Adapun masalah yang diteliti ialah tentang pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku pengguntingan Bendera Negara Republik Indonesia. Tujuan
penelitian ini ialah untuk menganalisis dan menjelaskan pelaku yang melakukan
peghinaan terhadap Bendera Negara Republik Indonesia dapatkah diminta
pertanggungjawaban pidan serta bentuk pertanggungjawaban pidana atas
perbuatan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih metode penelitian pada tipe
bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual
dan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder dan nantinya dianlisa secara
kualitatif.
Pertanggungjawaban pidana dari kasus pertama sampai ketiga memenuhi
kelima unsur pertanggungjawaban yakni, ada pelaku tindak pidana; ada
perbuatan; ada kesalahan; mampu bertanggungjawab dan bersifat melawan
hukum. Selanjutnya untuk kasus keempat tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban sebab subjek yang melakukan tindak pidana memliki
gangguan jiwa yang tidak sesuai dengan unsur –unsur pertanggungjawaban pidana
yang Pasal 44 KUHP. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus pertama
sampai ketiga bersifat individual artinya pertanggungjawaban pidana secara
individual merupakan bentuk yang disematkan dalam kasus tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1582 IWA p
SP.1582 IWA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1582 IWA p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1582
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana
Pertanggungjawaban Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?