Image of Legalitas Hukum Internasional Tentang Pengakuan Negara-Negara Terhadap Konflik China Dan Taiwan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Legalitas Hukum Internasional Tentang Pengakuan Negara-Negara Terhadap Konflik China Dan Taiwan



Penelitian ini dilatar belakangi perseturuan kedaulatan negara antara Negara
China dan Taiwan Sikap permusuhan juga terjadi antara otoritas China dan Taiwan
yang menjadi propinsi ke 23 China namun terpisah secara administratif yang berbicara
tentang legalitas pengakuan hukum internasional. dalam penulisan ini antara lain status
Taiwan dalam kedaulatan Negara China. Selain dari pada itu, legalitas hukum
internasional terhadap pengakuan oleh negara-negara dalam konflik Negara China dan
Taiwan. Penelitian ini untuk mengkaji status Taiwan dalam kedaulatan Negara China,
serta legalitas hukum internasional terhadap pengakuan negara-negara dalam konflik
Negara China dan Taiwan
Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normatif dengan cara penelitian
yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer, sekunder, tersier yang diperoleh
dengan menggunakan studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan dianalisis
secara kualitatif yang penguraiannya disusun secara sistematis berdasarkan disiplin,
ilmu hukum untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Berdasarkan analisa hasil dari penelitian, Status Taiwan dalam kedaulatan
Negara China adalah status quo dimana Taiwan tidak memiliki kedaulatan
internasional, tidak merdeka secara de facto, taiwan merupakan sebuah negara karena
telah memiliki penduduk, wilayah, daerahnya sudah jelas dan pemerintahannya sudah
ada. Namun secara de jure taiwan belum dapat disabut sebagai sebuah negara oleh
dunia internasional maupun PBB. Legalitas hukum internasional dalam kasus China
dan Taiwan sekumpulan hukum yang sebagaian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. untuk itu harus ada
pengakuan yang tetap untuk menjadi salah satu konsep yang menentukan kriteria
negara dalam Hukum Internasional yang terdapat dalam tiga teori yang berlawanan,
Yaitu Teori Konsititutif, Teori Deklaratif, Teori Jalan Tengah. Pada teori ini secara
jelas mendapatkan legalitas akan persoalan yang terjadi antara China dan Taiwan.


Ketersediaan

SI.340 URU l1SI.340 URU lPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.340 URU l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.340
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this