Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Anak-Anak Dan Pertanggungjawabannya Menurut Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Anak-Anak Dan Pertanggungjawabannya Menurut Hukum Internasional

Elco Urlialy - Nama Orang;

Ditetapkanya Konvensi Hak Anak (KHA), dan Konvensi ILO No. 182 untuk
menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak salah satunya adalah
eksploitasi terhadap anak. Tetapi dalam kenyataanya masih banyak kejahatan
eksploitasi terhadap anak yang terjadi di Filipina padahal Fiipina merupakan peserta
dari Konvensi tersebut. Hal ini yang memotivasi penulis untuk mengkaji
pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap anak-anak dapat diklasifikasikan sebagai
kejahatan kemanusiaan dan pertanggungjawaban pelaku menurut hukum
internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
preskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini
bahan hukum primer bahan hukum sekunder, kemudian diidentifikasi selanjutnya di
sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk
mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Pelanggaran hak asasi manusia di Filipina dianggap sebagai kejahatan
manusia karena jenis kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, eksploitasi,
dan tindakan tidak manusiawi terhadap warga sipil atau penganiayaan politik, ras
atau agama berdasarkan komisi atau keterlibatan dalam kejahatan dalam yurisdiksi
Pengadilan. Karena eksploitasi adalah jenis kejahatan yang dianggap sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia di Filipina
dianggap sebagai kejahatan manusia. Selanjutnya, pelaku eksploitasi seksual anak
di Filipina dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum internasional karena
menurut hukum internasional, pelaku eksploitasi seksual anak telah melanggar hak
asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terhadap
Konvensi Hak Anak. Selain itu, Filipina telah menetapkan aturan khusus mengenai
perdagangan manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9208
Republik Indonesia atau yang disebut Undang-Undang Anti Perdagangan Orang
2003.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.339 URL p
SI.339 URL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.339 URL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.339
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HAM
Pelanggaran
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?