Image of Perjanjian Jual Beli Pohon Musiman Didalam Masyarakat Desa Sanahu Seram Bagian Barat

SKRIPSI PERDATA

Perjanjian Jual Beli Pohon Musiman Didalam Masyarakat Desa Sanahu Seram Bagian Barat



Perjanjian jual beli telah mengalami banyak perkembangan, terutama
mengenai tata cara atau bentuk yang digunakan. Salah satunya adalah merupakan
bentuk perkembangan objek dalam perjanjian jual beli. Perjanjian merupakan kerja
sama yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainya. Terhadap
perjanjian kerja sama berlaku ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian
dan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, dimana
dalam perjanjia kerjasama tersebut terjadi kesepakatan antara para pihak. Kata
sepakat yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian berate dapat menimbulkan
hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian
tersebut. Ataupun mengikat para pihak yang membuatnya seperti yang disebutkan
dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sumber bahan hukum
yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik pengumpulan penelitian pustaka
dan selanjutnya dianalisis melalui metode analisis kualitatif.
Perjanjian jual beli pohon didalam masyarakat Sanahu adalah sah, karena
seusai dengan KUHPerdata yang termuat dalam Pasal 1320 yakni mengenai syarat
perjanjian. Kesepakatan yang telah disepakati oleh para pihak mengenai harga dan
barang, telah cakap untuk membuat suatu perjanjian.


Ketersediaan

SE.830 KAI p1SE.830 KAI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.830 KAI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.830
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this