No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Polsek Aru Tengah



Bantuan Hukum dalam sistem peradilan pidana memegang peran yang sangat penting
guna terjaminnya suatu proses peradilan yang adil (fair) dan manusiawi. Pemberian bantuan
hukum berupa pendampingan penasehat hukum bagi tersangka dalam proses penyelidikan
merupakan sarana penunjang penegakan hukum pada umumnya dan usaha perlindungan hak –
hak asasi manusia tersangka dari kemungkinanan adanya tindakan kesewenang – wenangan
aparat penyidik. Akan tetapi dalam pelaksanaanya pemberian bantuan hukum bagi tersangka
pelecehan seksual belum dapat terlaksanakan sepenuhnya.
Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yudiris empiris, atau disebut dengan
penelitian lapangan yaitu mengakaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam
kenyataannya di masyarakat
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa yang dapat penulis ambil dari tersangka untuk
memperoleh bantuan hukum pada tingkat penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1)
KUHAP sebagai kewajiban hukum belum direalisasi secara optimal oleh penyidik Polsek Aru
Tengah hal ini dapat dilihat pada proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan, dan hambatan
dalam pemberian bantuan hukum terhadap tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual di
Polsek Aru Tengah yaitu belum adanya mekanisme dan aturan pelaksanaan yang jelas yang
mengatur kesediaan penasehat hukum untuk ditunjuk sebagai penasehat hukum bagi tersangka
atau terdakwa sebagaiman diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.


Ketersediaan

SP.1580 LEI p1SP.1580 LEI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1580 LEI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1580
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this