Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Pengobatan
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Pengobatan

Renaldo S Kaya - Nama Orang;

Ganja merupakan narkotika golongan I memuat Undang-Undang No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai
bahan pengobatan apapun. Hanya Narkotika Golongan II dan III yang dapat
dijadikan sebagai bahan obat. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 mengatur soal pengunaan Narkotika II dan III dalam jumlah terbatas
dapat digunakan sebagai bahan pengobatan. Tetapi dalam kenyataannya banyak
masyarakat yang menanam ganja untuk keperluan pengobatan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini
bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang
kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan
diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil peneitian menujukan bahwa penggunaan ganja untuk keperluan
pengobatan dapat dikenakan pidana seperti yang diketahui bahwa ganja perupakan
narkotika golongan I selain itu Pasal 37 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
mengatur bahwa hanya Narkotika Golongan II dan III dapat dijadikan sebagai bahan
obat. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur
soal pengunaan Narkotika II dan III dalam jumlah terbatas dapat digunakan sebagai
bahan pengobatan. Tetapi pada narkotika golongan I tidak diperkenankan untuk
digunakan sebagai bahan pengobatan apapun. Itu berarti bagi yang menyimpan,
menyebarkan dan menggunakan ganja dapat dipidana. Terdapat ide dalam formulasi
kebijakan hukum pidana pada Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,
yaitu: Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 harus direvisi dengan
mengeluarkan tanaman ganja semua tanaman genus genus cannabis dan semua
bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau
bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, dirumuskan sebagai
narkotika golongan II agar dapat digunakan untuk keperluan pengobatan namun
diperukan kajian mendalam baik dari aspek hukum maupun dari aspek kesehatan


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1579 KAY t
SP.1579 KAY t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1579 KAY t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1579
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Tindak Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?