Image of Tindak Pidana Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Pengobatan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Pengobatan



Ganja merupakan narkotika golongan I memuat Undang-Undang No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai
bahan pengobatan apapun. Hanya Narkotika Golongan II dan III yang dapat
dijadikan sebagai bahan obat. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 mengatur soal pengunaan Narkotika II dan III dalam jumlah terbatas
dapat digunakan sebagai bahan pengobatan. Tetapi dalam kenyataannya banyak
masyarakat yang menanam ganja untuk keperluan pengobatan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini
bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang
kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan
diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil peneitian menujukan bahwa penggunaan ganja untuk keperluan
pengobatan dapat dikenakan pidana seperti yang diketahui bahwa ganja perupakan
narkotika golongan I selain itu Pasal 37 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
mengatur bahwa hanya Narkotika Golongan II dan III dapat dijadikan sebagai bahan
obat. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur
soal pengunaan Narkotika II dan III dalam jumlah terbatas dapat digunakan sebagai
bahan pengobatan. Tetapi pada narkotika golongan I tidak diperkenankan untuk
digunakan sebagai bahan pengobatan apapun. Itu berarti bagi yang menyimpan,
menyebarkan dan menggunakan ganja dapat dipidana. Terdapat ide dalam formulasi
kebijakan hukum pidana pada Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,
yaitu: Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 harus direvisi dengan
mengeluarkan tanaman ganja semua tanaman genus genus cannabis dan semua
bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau
bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, dirumuskan sebagai
narkotika golongan II agar dapat digunakan untuk keperluan pengobatan namun
diperukan kajian mendalam baik dari aspek hukum maupun dari aspek kesehatan


Ketersediaan

SP.1579 KAY t1SP.1579 KAY tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1579 KAY t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1579
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this