Image of Penerapan Kelangsungan Usaha Bagi Debitor Pailit Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Nomor 104/PDT.SUSPKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst)

SKRIPSI PERDATA

Penerapan Kelangsungan Usaha Bagi Debitor Pailit Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Nomor 104/PDT.SUSPKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst)



Apabila melihat ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdapat beberapa asas, salah satunya
adalah asas kelangsungan usaha. Namun dalam praktiknya, penerapan asas kelangsungan usaha
ini sangat sulit diterapakan bagi debitor. Hal ini dikarenakan syarat permohonan kepailitan
sangat mudah dilakukan dan melalui pembuktian sederhana, apabila syarat pada Pasal 2 ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU terpenuhi, maka debitor dinyatakan pailit. PT. Rinjani
Kartanegara merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara yang
dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh kreditor dan berujung dinyatakan
pailit dikarenakan proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor ditolak oleh mayoritas
kreditor dan PT.Rinjani Kartanegara dinyatakan pailit melalui nomor 104/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Setelah memahami persoalan diatas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
adalah : 1. Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Penerapan Kelangsungan Usaha (Going
Concern) Bagi Debitor Dalam Perkara Kepailitan Dan PKPU dan 2. Bagaimana Penerapan
Kelangsungan Usaha (Going Concern) Sebagai Upaya Pemenuhan Kewajiban Debitor Pailit
Kepada Kreditor Dalam Perkara Kepailitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis metode penelitian yuridis normatif, tipe penelitian deskriptif analitis, sumber
bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Analisis bahan hukum dan metode analisis bahan hukum.
Hasil daripada penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa: (1) Dalam
permohonan Kepailitan dan PKPU hendaknya tidak hanya melihat syarat sebagaimana dalam
Pasal 2 ayat (1) dan melalui pembuktian sederhana, melainkan juga pentingnya test insolvensi
untuk mengetahui sejauhmana kemampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya,
sehingga kelangsungan usaha debitor juga terlindungi untuk tidak langsung dinyatakan pailit.
(2) Pentingnya penerapan kelangsungan usaha bagi debitor yang telah dinyatakan pailit sebagai
bentuk perlindungan bagi debitor dan kreditor, hal ini sesuai dengan adanya asas keseimbangan
dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. (3) Peranan aktif Kurator sangat diperlukan
dalam penerapan kelangsungan usaha bagi debitor pailit untuk melihat kemungkinankemungkinan jika melanjutkan usaha debitor yang telah dinyatakan pailit tanpa langsung
melakukan likuidasi (4) Dengan dilanjutkannya operasional pertambangan batubara debitor
pailit PT. Rinjani Kertanegara dengan tujuan agar harta pailit meningkat, kemungkinan besar
hak-hak para kreditur atas piutangnya akan terpenuhi.


Ketersediaan

SE.828 SIM p1SE.828 SIM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.828 SIM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.828
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this