Image of Pembatasan Terhadap Hak-Hak Perempuan Oleh Taliban Perspektif Convention on The Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW)

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pembatasan Terhadap Hak-Hak Perempuan Oleh Taliban Perspektif Convention on The Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW)



Afghanistan merupakan negara yang masih harus berjuang dalam memulihkan hak-hak kesetaraan kaum
perempuan. Diskriminasi menjadi masalah yang paling sensitif permasalahan ini mulai terjadi ketika
Taliban berhasil memerintahkan Afghanistan pada tahun 2001. Taliban pertama kali muncul pada awal
1990-an di antara Pakistan setelah pasukan Uni Soviet mundur dari Afghanistan. Gerakan ini mulanya
didominasi oleh orang-orang Pashtun dan pertama kali muncul di pesantren-pesantren, sejak Taliban
memerintah hak-hak perempuan mulai dibatasi sesuai dengan syariah islam. Hak perempuan adalah hak
yang dimiliki oleh seorang perempuan karena perempuan adalah manusia dan sebagai perempuan yang
memiliki harkat dan martabat kemanusiaan. Namun di Afghanistan yang dikuasi oleh Taliban pada saat
itu perempuan di Afghanistan merasa di diskriminasi dan dibatasi hak-hak mereka seperti yang untuk
bekerja padahal setiap perempuan memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki dan hak untuk
mendapatkan pendidikan. Hak perempuan juga diatur dalam Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination
Against Women (CEDAW).
Penulisan ini merupakan penulisan hukum normatif, menggunakan pendekatan Undang-undang,
pendekatan konseptual dan Pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian meliputi sumber data primer,
sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Teknik Analisis data bahan
hukum yang dikumpulkan dan disusun dengan sistematis kemudian dikaji dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penulisan Taliban yang telah menguasai Afghanistan telah membatasi hak-hak perempuan.
Hak-hak perempuan dalam Konvensi Convention on the Eliminatiopn All Forms of Discrimination Against
Women (CEDAW) di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya pengaturan terhadap hak asasi
manusia tanpa adanya diskriminasi perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan dalam bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak perempuan yang dibatasi oleh Taliban adalah hak untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak dan pendidikan. Namun dalam kenyataannya Taliban
mendiskriminasi atau membedakan perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan pekerjaan dan
memperoleh pendidikan yang layak padahal dalam Konvensi CEDAW diatur mengenai hak-hak
perempuan dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Tetapi perempuan masih
mendapatkan diskriminasi. Pembatasan terhadap hak-hak perempuan yang dilakukan oleh Taliban
bertentangan dengan Convention on the Elimination of all forms of discrimination against women
(CEDAW).


Ketersediaan

SI.338 MOL p1SI.338 MOL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.338 MOL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.338
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this