Image of Pertangungjawaban Pidana Tim Anggaran Pemerintah Daerah Dalam Penetapan RKA-SKPD Dinas Lingkungan 
Hidup Dan Persampahan Kota Ambon Yang Menimbulkan Kerugian Negara

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertangungjawaban Pidana Tim Anggaran Pemerintah Daerah Dalam Penetapan RKA-SKPD Dinas Lingkungan Hidup Dan Persampahan Kota Ambon Yang Menimbulkan Kerugian Negara



embimbing II.
Kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota
Ambon semakin hangat diperbincangkan publik kota Ambon. DLHP Kota Ambon,
dimana salah satu point yang menjadi fokus dakwaan penuntut umum adalah adanya
ketidaksesuaian analisis standart belanja pada proyek pengadaan bahan bakar minyak
bagi armada sampah milik pemerintah kota Ambon. Pada kasus ini diduga ada
beberapa kejanggalan dalam perkara tersebut, sebut saja peran Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) kota Ambon salah satunya. Jika melihat pada tugas
TAPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pasal 41 Ayat 3 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 Ayat 3 Huruf d. Dan merujuk pada kasus dugaan korupsi pada DLHP Kota
Ambon, dimana salah satu point yang menjadi fokus dakwaan penuntut umum adalah
adanya ketidaksesuaian analisis standart belanja pada proyek pengadaan bahan bakar
minyak bagi armada sampah milik Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2019.
TAPD Kota Ambon yang dipimpin oleh Sekretaris Kota Ambon yang diduga terjadi
baik sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu semestinya TAPD Kota Ambon
juga ikut bertanggung jawab terhadap adanya dugaan kerugian negara pada kasus
tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu
yuridis normatif suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan
perundang-undangan karena yang teliti yaitu berbagai aturan hukum yang menjadi
fokus suatu penelitian Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjuk putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/P
menyatakan terdakwa telah didakwa oleh penuntun umum telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dengan
Undang-Undang Nomor R.I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang
R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHPidana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR


Ketersediaan

SP.1577 LOP p1SP.1577 LOP pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1577 LOP p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1577
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this