Image of Pengawasan Terhadap Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran Di Kota Ambon

SKRIPSI HTN/HAN

Pengawasan Terhadap Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran Di Kota Ambon



Bahan Bakar Minyak merupakan suatu unsur penting untuk memenuhi
keperluan masyarakat diseluruh negara, baik negara maju ataupun negara yang
sedang berkembang. BBM juga merupakan salah satu kebutuhan pokok di
Indonesia, selain itu BBM dipergunakan untuk memenuhi keperluan rumah tangga,
industry dan alat trasportasi untuk keperluan rumah tangga, industri maupun
transportasi. Seiring dengan perkembangannya karena dilihat sebagai bisnis yang
menggiurkan, maka masyarakat perkotaan juga mengikuti hal tersebut untuk
mendapatkan keuntungan, dikarenakan permintaan oleh masyarakat terhadap BBM
ini meningkat sehingga memicu banyak pedagang BBM eceran. Para penjual
minyak eceran di Kota Ambon merupakan para pedagang minyak yang tidak
memiliki izin usaha serta tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjual BBM.
Karena pada faktanya bahwa mereka membeli dengan menggunakan kendaraan
bermotor dan hanya melakukan pembelian sekali pada setiap SPBU yang berlokasi
di Kota Ambon lalu menjualnya Kembali.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tentang bagaimana
pengawasan terhadap para penjual BBM eceran di Kota Ambon. Penulisan ini
dilakukan dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan
untuk memperoleh data melalui studi Pustaka, yakni berbagai literatur dan bahanbahan ilmiah, brosur dan lain sebagainya. Pada pendekatan yuridis normative, data
yang diperoleh dengan menggunakan berbagai pemikiran para ahli dan teori-teori
hukum dan literatur yang ada.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas
Bumi menyatakan bahwa, dalam kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh
Badan usaha setelah mendapat izin usaha dari Pemerintah. Pasal tersebut sangat
jelas melarang dilakukannya praktik penjualan bensin eceran. Namun pada
faktanya masyarakat masih tetap melakukan praktik penjualan bensin eceran. Saat
penjualan BBM eceran dengan mudah dijumpai diberbagai daerah berbasis
kabupaten maupun di kota, padahal untuk daerah perkotaan sendiri sudah banyak
terdapat SPBU, khususnya di kota Ambon. Fenomena ini menjadi sangat menarik
jika melirik pada substansi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yang
menyatakan dengan jelas bahwa seseorang yang ingin menjalankan perniagaan atau
berjualan bensin harus mengantongi surat izin dari pemerintah, yang tentu saja
harus melalui proses verifikasi dan administrasi yang ketat. Namun pada
kenyataannya di lapangan, hal tersebut benar-benar tidak sesuai sebagaimana
mestinya, sebagaian besar para penjual bensin eceran tidak memiliki surat izin
penjualan dari pemerintah.


Ketersediaan

SH.480 LET p1SH.480 LET pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.480 LET p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.480
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this