Image of Kedudukan Dan Hak Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Menurut KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

SKRIPSI PERDATA

Kedudukan Dan Hak Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Menurut KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)



Hukum waris adalah semua peraturan hukum yang mengatur kekayaan seseorang
yang meninggal dunia, yaitu mengenai pemindahan kekayaan tersebut, akibatnya bagi
yang memperoleh, baik dalam hubungan antara mereka maupun dengan pihak
ketiga.Dalam KUH Perdata,pada dasarnya prinsip pewarisan adalah harta waris baru
terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian
terdapat dalam pasal 830 KUH Perdata. Seperti diketahui adanya hubungan darah di
antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris dilihat pada
pasal 832 KUH Perdata yaitu ketentuan bahwa mereka masih terikat dalam perkawinan
ketika pewaris meninggal dunia.
Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang dilakukan dalam penelitian ini dengan library research, selanjutnya
dianalisis dengan secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian,terjadinya suatu kedudukan dan hak ahli waris maka akan
menimbulkan akibat-akibat dalam kedudukan dan hak ahli waris terhadap harta
warisan. Selain itu jika dilihat dari keempat golongan diatas mewaris secara berurutan,
yaitu pertama-tama yang dipanggil atau bertindak sebagai ahli waris golonganke-I,
kemudian baru golonganke-II, ke-III, dan ke-IV. Perlu diketahui bahwa menurut
ketentuan pasal 852 KUHPerdata anak-anak dan/atau keturunan mereka mewaris tanpa
dibedakan pria atau wanita, pula juga tiada perbedaan siapa diantara mereka yang lahir
lebih dahulu. Dengan demikian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengenal
perbedaan laki-laki atau perempuan, menikah atau belum menikah, dewasa atau masih
dibawah umur, semuanya dianggap selaku para ahli waris yang mempunyai kedudukan
dan hak yang sama atas bagian dari harta peninggalan yang merupakan harta warisan
yang ditinggalkan oleh pewaris.


Ketersediaan

SE.826 LEW k1SE.826 LEW kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.826 LEW k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.826
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this