Image of Urgensi Indonesia Untuk Meratifikasi Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Penghilangan Orang Secara Paksa Tahun 2006

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Urgensi Indonesia Untuk Meratifikasi Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Penghilangan Orang Secara Paksa Tahun 2006



Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Penanganan
Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode
1997-1998, telah mengeluarkan empat poin rekomendasi kepada Presiden. Salah
satu dari empat poin tersebut adalah untuk mendesak pemerintah agar segera
meratifikasi konvensi perlindungan terhadap penghilangan orang secara paksa.
Kebutuhan ini didasari oleh banyaknya peristiwa penghilangan paksa yang pernah
terjadi di Indonesia pada masa lalu, yang sampai saat ini belum mendapat
penyelesaiannya, disebabkan aturan mengenai penghilangan paksa masih belum
diatur secara eksplisit dalam hukum Indonesia. Praktek penghilangan paksa
merupakan kejahatan hak asasi manusia yang harus diberikan perhatian dan
tanggung jawab penuh oleh negara. Pasalnya, banyak kasus pernah terjadi di
Indonesia seperti: penghilangan paksa terhadap aktivis 1997-1998, tragedi 1965- 1966, Konflik Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, peristiwa tanjung priok 1984,
peristiwa talangsari 1989, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaturan hukum internasional terhadap penghilangan orang secara
paksa, dan mengetahui urgensi Indonesia untuk meratifikasi konvensi tentang
perlindungan terhadap penghilangan orang secara paksa.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif, tipe penelitian deskriptif analitis, sumber bahan hukum yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknis
pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan (library Research) dan
teknik pengolahan terhadap bahan hukum menggunakan analisa kualitatif.
Hasil penelitian yaitu bahwa konvensi tentang perlindungan terhadap
penghilangan orang secara paksa merupakan instrument internasional yang
mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara-negara dalam memberikan
perlindungan kepada semua orang dari penghilangan paksa. Indonesia sampai saat
ini belum meratifikasi konvensi tentang perlindungan terhadap penghilangan
orang secara paksa. Konvensi ini sangat urgen diratifikasi oleh Indonesia karena
merupakan salah satu landasan hukum HAM Internasional yang dapat
memberikan perlindungan, serta sebagai upaya preventif dan korektif negara
dalam menjamin perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Selain itu
juga adalah untuk mendorong agar kasus penghilangan paksa di Indonesia dimasa
lalu dapat diselesaikan dan tidak terulang kembali dimasa depan.


Ketersediaan

SI.337 FIT u1SI.337 FIT uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.337 FIT u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.337
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this