Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Nomor 26/G/2020/PTUN.ABN
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Nomor 26/G/2020/PTUN.ABN

Delvin Gaspersz - Nama Orang;

Adanya tenggang waktu pengajuan gugatan secara konseptual bertujuan
untuk menjamin kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Peradilan Tata
usaha Negara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang telah
melewati tenggang waktu dengan jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah Apakah Pengadilan Tata Usaha
Negara dapat menerima Gugatan yang telah melewati tenggang waktu dan
Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara Nomor: 26/G/2020/PTUN.ABN.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan
pendekatan study kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi Pengadilan Tata Usaha
Negara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang telah melewati
tenggang waktu bukan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukannya suatu gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peranan yang sangat penting,
karena apabila jangka waktu terlewatkan maka Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) tidak dapat diganggu gugat lagi sekalipun KTUN yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.479 GAS k
SH.479 GAS k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.479 GAS k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.479
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?