Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Nomor 26/G/2020/PTUN.ABN
Adanya tenggang waktu pengajuan gugatan secara konseptual bertujuan
untuk menjamin kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Peradilan Tata
usaha Negara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang telah
melewati tenggang waktu dengan jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah Apakah Pengadilan Tata Usaha
Negara dapat menerima Gugatan yang telah melewati tenggang waktu dan
Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara Nomor: 26/G/2020/PTUN.ABN.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan
pendekatan study kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi Pengadilan Tata Usaha
Negara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang telah melewati
tenggang waktu bukan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukannya suatu gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peranan yang sangat penting,
karena apabila jangka waktu terlewatkan maka Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) tidak dapat diganggu gugat lagi sekalipun KTUN yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku
Ketersediaan
SH.479 GAS k1 | SH.479 GAS k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.479 GAS k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.479
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain