Image of Pertanggungjawaban Pelaku Penyelundupan Migran Lintas Negara Ditinjau Dari Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pertanggungjawaban Pelaku Penyelundupan Migran Lintas Negara Ditinjau Dari Hukum Internasional



Sebagai salah satu negara dengan banyak pulau-pulau kecil yang berbatasan
dengan negara lain, Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk praktik
penyelundupan migran. Penyelundupan imigran gelap adalah jenis kejahatan
global. Isu-isu berikut diangkat oleh analisis studi ini tentang akuntabilitas
penyelundup migran lintas batas di bawah hukum internasional.: Bagaimana
Hukum Internasional mengatur tentang penyelundupan migran lintas batas negara
dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku yang menyelundupkan migran lintas
batas negara ditinjau dari Hukum Internasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan
hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan Hukum Internasional
yang mengatur mengenai penyelundupan migran ialah Konvensi Palermo
(Konvensi PBB/UNTOC) Tahun 2000 tentang Kejahatan Transnasional
(Penyelundupan Manusia), Konvensi Pekerja Migran (Organisasi Perburuhan
Internasional / International Labour Organitation / ILO) Tahun 1990, Protokol
Pemberantasan Penyelundupan yang menyangkut Penyelundupan Manusia 2000,
dan pertanggungjawaban pelaku menggunakan Hukum Nasional atau Hukum
Indonesia yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian


Ketersediaan

SI.335 LIL p1SI.335 LIL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.335 LIL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.335
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this