Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pertanggungjawaban Pelaku Penyelundupan Migran Lintas Negara Ditinjau Dari Hukum Internasional
Sebagai salah satu negara dengan banyak pulau-pulau kecil yang berbatasan
dengan negara lain, Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk praktik
penyelundupan migran. Penyelundupan imigran gelap adalah jenis kejahatan
global. Isu-isu berikut diangkat oleh analisis studi ini tentang akuntabilitas
penyelundup migran lintas batas di bawah hukum internasional.: Bagaimana
Hukum Internasional mengatur tentang penyelundupan migran lintas batas negara
dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku yang menyelundupkan migran lintas
batas negara ditinjau dari Hukum Internasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan
hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan Hukum Internasional
yang mengatur mengenai penyelundupan migran ialah Konvensi Palermo
(Konvensi PBB/UNTOC) Tahun 2000 tentang Kejahatan Transnasional
(Penyelundupan Manusia), Konvensi Pekerja Migran (Organisasi Perburuhan
Internasional / International Labour Organitation / ILO) Tahun 1990, Protokol
Pemberantasan Penyelundupan yang menyangkut Penyelundupan Manusia 2000,
dan pertanggungjawaban pelaku menggunakan Hukum Nasional atau Hukum
Indonesia yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ketersediaan
SI.335 LIL p1 | SI.335 LIL p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.335 LIL p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.335
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain