Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Penundaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
UUD NRI 1945 tidak mengatur terkait penundaan pemilu dan secara jelas menegaskan
bahwa pelaksanaan pemilu adalah setiap lima tahun sekali, namun wacana penundaan pemilu
pernah menjadi pembicaraan di Indonesia. Penelitian ini dengan isu hukum dasar
konstitusionalitas penundaan pemilu dan akibat hukum penundaan pemilu dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penundaan pemilu dapat menggunakan bentuk
penundaan pemilu susulan dalam UU Pemilu karena bentuk penundaan pemilu dalam UU
Pemilu tidak bertetangan dengan UUD NRI 1945. Meskipun UUD NRI 1945 sudah
menyebutkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, dalam merealisasi penundaan pemilu ada
jalan konstitusional yaitu terdapat mekanisme konstitusional yakni melalui perubahan UUD NRI
1945. Penundaan pemilu berakibat pula pada masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta
anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ketersediaan
SH.478 RID p1 | SH.478 RID p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.478 RID p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.478
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain