Image of Penundaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

SKRIPSI HTN/HAN

Penundaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia



UUD NRI 1945 tidak mengatur terkait penundaan pemilu dan secara jelas menegaskan
bahwa pelaksanaan pemilu adalah setiap lima tahun sekali, namun wacana penundaan pemilu
pernah menjadi pembicaraan di Indonesia. Penelitian ini dengan isu hukum dasar
konstitusionalitas penundaan pemilu dan akibat hukum penundaan pemilu dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penundaan pemilu dapat menggunakan bentuk
penundaan pemilu susulan dalam UU Pemilu karena bentuk penundaan pemilu dalam UU
Pemilu tidak bertetangan dengan UUD NRI 1945. Meskipun UUD NRI 1945 sudah
menyebutkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, dalam merealisasi penundaan pemilu ada
jalan konstitusional yaitu terdapat mekanisme konstitusional yakni melalui perubahan UUD NRI
1945. Penundaan pemilu berakibat pula pada masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta
anggota DPR, DPD, dan DPRD.


Ketersediaan

SH.478 RID p1SH.478 RID pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.478 RID p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.478
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this