Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Hukum Titah Raja Negeri Kabauw Kabupaten Maluku Tengah dalam Perspektif Hukum
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kekuatan Hukum Titah Raja Negeri Kabauw Kabupaten Maluku Tengah dalam Perspektif Hukum

Gurulebe K Salampessy - Nama Orang;

Hukum adat merupakan suatu hukum yang masih eksis sampai dengan hari ini
dan diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai macam peraturan perundanganperundangan, dalam kenyatannya pengakuan terhadap hukum adat ini merupakan
bagian dari pada suatu implementasi terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat. Pada penerapan Hukum adat ini terdapat suatu temuan terkait dengan penggunaan
Titah Raja yang digunakan sebagai suatu dasar hukum pemberian sanksi hukum
cambuk bagi pelaku Miras pada Desa/Negeri Kabauw Kabupaten Maluku Tengah
tanpa melaui suatu proses peradilan adat.
Permasalahan yang diambil adalah bagaimana kekuatan hukum dari Titah Raja.
1. Apakah “Titah Raja” merupakan sebuah produk hukum? 2. Apakah “Titah Raja”
memliki kekuatan hukum?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi
kepustakaan. Analisis bahan hukum adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan analisis penulis menyimpulkan 1. Kedudukan Titah Raja/Perintah
Raja sebagai suatu Produk Hukum di Desa/Negeri Kabauw Kabupaten Maluku Tenagh
Provinsi Maluku dapat dilihat berdasarkan Karakteristik Produk Hukum, Dasar
Pemberlakuan Desa Adat di Maluku dan Titah Raja/Perintah Raja dalam Prakteknya
di Maluku. 2. Kekuatan Mengikat Titah Raja/Perintah Raja sebagai produk hukum
pada Desa/Negeri Kabauw Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku dilihat
berdasarkan ketaatan masyarakat untuk menjalankan Titah Raja/Perintah Raja yang
diukur berdasarkan Daya Laku Produk Hukum, Daya Guna Produk Hukum, Daya Ikat
Titah Raja dan Daya Laku Titah Raja


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.477 SAL k
SH.477 SAL k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.477 SAL k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.477
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Adat
Kekuatan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?