Image of Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya

SKRIPSI HTN/HAN

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya



Salah satu langkah strategis kebijakan yang diambil oleh pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan meningkatkan kinerja PNS
serta meningkatkan profesionalisme PNS yaitu dengan memberikan
tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara atau insentif bagi PNS.
Pengaturan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
diatur dalam Pasal 80 UU No. 5 Tahun 2014, Pasal 58 PP No. 12 Tahun
2019, dan Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019. Sedangkan pengaturan
terkait pemberian TPP Pegawai ASN dalam lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya diatur dalam Perbup MBD No. 24 Tahun
2020.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif, dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga
diperoleh kepastian hukum bahwa PNS fungsional maupun pelaksana pada
Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas serta para guru yang sudah
mendapat insentif dari pemerintah pusat juga berhak menerima tambahan
penghasilan pegawai aparatur sipil negara daerah yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa saat ini yang terjadi
PNS fungsional maupun pelaksana yang bertugas pada Rumah Sakit Umum
Daerah dan Puskesmas serta para guru yang telah memperoleh insentif dari
pemerintah pusat tidak menerima TPP Pegawai ASN dari Pemda MBD.
Pemda MBD berasalan bahwa PNS fungsional maupun pelaksana yang
bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas serta para guru
telah menerima insentif dari pemerintah pusat. Padahal dalam Kepmendagri
No. 061-5449 Tahun 2019 sudah jelas disebutkan bahwa tidak ada larangan
terkait hal tersebut. Seharusnya PNS fungsional maupun pelaksana pada
Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas serta para guru yang bertugas
dalam lingkup pemerintah daerah diberikan TPP Pegawai ASN karena
statusnya sebagai pegawai daerah sebagaimana yang telah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketersediaan

SH.476 HGA p1SH.476 HGA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.476 HGA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.476
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this