Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Delik Adat Di Desa Klis Maluku Barat Daya Terhadap Perbuatan Perselingkuhan
Pada prinsipnya konteks hukum adat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1),
Pasal 10 ayat (1) dan sampai Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah meletakan dasar eksistensi hukum
pidana adat, seta hal ini juga secara kostitusional meupakan penjabaran dari Pasal
18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun
secara real pengakuan tehadap hal tesebut besifat semu, hal ini dikarnakan sifat
dari peradilan adat tesebut yang tidak diatur secara textual sebagai suatu regel
baik secara normatif maupun secara formal.
Berdasarkan hal tesebut maka pelu diketahui bahwa yang menjadi
problematikanya ialah bagaimana eksistensi dari peadilan adat dalam
menanggulangi suatu delic adat tekususnya tehadap masalah tata cara dan
efktifitasnya. Untuk itu dalam penulisan ini betujuan untuk menjelaskan mengenai
tata cara dan efktifitas peadilan adat dalam menanggulangi suatu delic adat atau
dalam hal ini peselingkuhan. Dan untuk menunjangnya maka metode yang
digunakan ialah metode penelitian hukum empiris, dengan artian penlisan yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma dalam
hukum positif dengan tinjauan di lapangn.
Beanjak dari pemasalahan tesebut diketahui bahwa secara umum tata cara
atau prosedur penyelesaiannya telah ditentukan dalam tiga tahap yakni tahap awal,
tahap penetapan sanksi, seta tahap pelaksanaan sanksi, yang kemudian ketiga
tahap ini dilakukan dalam kkurun waktu yang di tentukan bedasarkan prinsip
musyawarah mufakat. Dan tekait dengan keefktifannya hal ini dapat dilihat dari
proses penyelesaiannya yang dimana inisyatif dari kelompok masyarakat adat
untuk menyelesaikannyadan inisyatif dari pelaku yang juga menjadi kuncinya.
Ketersediaan
SP.1576 LAU p1 | SP.1576 LAU p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1576 LAU p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1576
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain