Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Perbankan atas Penggelapan Dana yang dilakukan Oleh Pegawai Bank (Studi Putusan Nomor: 470/Pid.B/PN.AMB)
Korporasi memiliki peran yang sangat luas dan signifikan. Salah satunya
adalah korporasi dalam bidang perbankan. Bank sebagai korporasi memiliki
fungsi yang sangat banyak dan bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat, namun
juga bagi negara, sebagai penunjang perekonomian Indonesia. Namun dalam
beberapa tahun belakang ini, perbankan di Indonesia diterpa berbagai macam
berbagai kejahatan perbankan. Bank menjadi sasaran maupun sarana berbagai
tindak pidana, salah satunya yaitu tindak pidana penggelapan. Hal ini selain
menimbulkan kerugian bagi para korban, yaitu nasabah, juga mencoreng citra
bank itu sendiri serta merusak penegakan hukum dalam memberantas tindak
pidana perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan, yaitu Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tidak mengatur mengenai korporasi sebagai subyek hukum,
sehingga Undang-Undang Perbankan hanya membebankan pertanggungjawaban
pidana kepada para pengurus atau orang yang memegang peranan penting dalam
suatu tindak pidana tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analisis. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi
selanjutnya disistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi
untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa telah ada doktrin atau teori-teori
pertanggungjawaban pidana korporasi maka bagi penegak hukum di Indonesia
seharusnya tidak ada permasalahan hukum lagi untuk mengajukan suatu korporasi
sebagai tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sejauh
hal itu dibenarkan oleh undang-undang (misalnya undang-undang perbankan).
Cukuplah kalau dapat dibuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai
korporasi itu dalam lalu lintas kehidupan-bermasyarakat berlaku sebagai
perbuatan korporasi yang bersangkutan. Mengingat peranan bank sebagai
korporasi selaku pemberi kerja, maka penerapan sanksi, terhadap korporasi harus
dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati.
Ketersediaan
SP.1574 SUL p1 | SP.1574 SUL p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1574 SUL p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1574
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain