Image of Peran Penyidik Dalam Neggungkap Pelaku Pembunuhan Dengan Menggunakan Metode Daktiloskopi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Peran Penyidik Dalam Neggungkap Pelaku Pembunuhan Dengan Menggunakan Metode Daktiloskopi



Sidik jari merupakan identitas pribadi yang tak mungkin ada yang
menyamainya. Jika di dunia ini hidup 6 miliar orang, maka ada 6 miliar pola sidik
jari yang ada dan belum ditemukan seseorang yang memiliki sidik jari yang sama
dengan lainnya. Karena keunikannya tersebut sidik jari dipakai oleh kepolisian
dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensic), oleh karena itu pada saat
terjadi sebuah kejahatan, TKP akan diamankan dan dilarang bagi siapa saja untuk
masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari penjahat yang mungkin
tertinggal di barang bukti yang ada di TKP. Masalah pokok yang menarik
perhatian penulis untuk dicari jawabannya melalui penulisan ini adalah :
Bagaimanakah Kekuatan Daktiloskopi sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam proses
Penyidikan didalam mengungkap Tindak Pidana?
Jenis Penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan Tipe Penelitian,
bersifat deskriptif. Sumber Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.Teknik pengumpulan Data yakni mengumpulkan
bahan-bahan hukum baik peraturan perundang-undangan maupun bahan pustaka,
selanjutnya disusun secara sistematis sedangkan Teknik Pengolahan dan Analisa
Data dianalisa secara deskriptif kualitatif
Berdasarkan Hasil dari pembahasan skripsi ini, Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan bahwa Fungsi sidik jari
dalam mengidentifikasi korban dan pelaku tindak pidana sangat penting untuk
mengungkap atau membuktikan korban dan pelaku secara ilmiah. ldentifikasi
sidik jari berfungsi sebagai sarana atau alat bukti pembantu alat bukti lain. Berita
Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik Jari No. 1/III.2014 pada
kesimpulan menerangkan bahwa sidik jari (sidik jari laten yang diperoleh dari
pengembangan barang bukti pedang samurai) bertanda huruf A-Merah memiliki
pokok lukisan Whorl dinyatakan identik/ sama dengan sidik jari kartu AK-23 an
Dhamin Alias Amin Alias Gondrong sehingga dengan demikian bahwa barang
bukti pedang samurai tersebut disentuh/pegang oleh tersangka Dhamin Alias
Amin Alias Gondrong sehingga bertentangan dengan keterangan tersangka
Dhamin Alias Amin Alias Gondrong yang mengatakan bahwa korban yang
melakukan menikam diri korban dengan samurai/pedang adalah tidak benar,
justru pelaku sendiri yang melakukan penikaman yang akibat dari kejadian
tersebut korban mengalami luka di bawah ketiak kanan sehingga banyak
menggeluarkan darah dan korban meninggal.


Ketersediaan

SP.1569 SUP p1SP.1569 SUP pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1569 SUP p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1569
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this