Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Hukum Pidana Terhadap Kedudukan Informan Sebagai Saksi Menurut Undang-Undang Nomor 35 
Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Pidana
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Hukum Pidana Terhadap Kedudukan Informan Sebagai Saksi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Pidana

Claudio V Lainata - Nama Orang;

Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi
kunci, sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya dalam
menyampaikan informasi. Adanya intimidasi dan dikucilkan dalam lingkungan
masyarakat sekitarnya terhadap seorang informan tersebut mengancam terhadap
perlindungan diri informan itu sendiri. Akan tetapi informan tersebut sangat
dibutuhkan karena dapat membantu dalam penegakan hukum terkait tindak pidana
dibidang narkotika.
Jenis penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah
penelitian hukum normatif. Peter Mahmud Marzuki mengatakan bahwa penelitian
hukum secara umum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi.Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitian
hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi
dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis
Informan secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan Perundangundangan, hanya kebijakan yang membuat infroman tetap di pakai oleh pihak
kepolisian untuk membantu dalam mengungkap tindak pidana peredaran
narkotika. Sesuai dengan Pasal 75 huruf J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
dan Informan juga memberikan sumbangsih terhadap penegakan hukum tindak
pidana narkotika yang mana Peranan Informan ini adalah salah satu teknis dalam
mengungkap tindak Pidana peredaran narkotika dan informan ini tidak mendapat
perlindungan hukum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1566 LAI k
SP.1566 LAI k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1566 LAI k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1566
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Saksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?