Image of Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Porno Aksi Melalui Keadilan Restoratif

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Porno Aksi Melalui Keadilan Restoratif



Masalah pornografi dan pornoaksi di Indonesia telah melampaui ambang
toleransi dan merusak akhlak bangsa. Salah satu Kasus video viral yang
menayangkan adegan dewasa beredar luas di media sosial pada Senin 15 November
2021 di Kota Ambon. Menurut kabar yang beredar, video tersebut sengaja disiarkan
melalui saluran live streaming. Diduga adegan tersebut dilakukan di kamar sebuah
hotel. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak polisi kini sudah memulangkan
sepasang kekasih pemeran video viral adegan tidak pantas tersebut. Penyidik tengah
mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus ini.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Analisis bahan hukum
menggunakan metode secara kualitatif yaitu penelitian yang mengacu kepada
norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan
norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Teknik analisis kualitatif
dilakukan dengan cara menganalisis bahan hukum berdasarkan konsep, teori,
peraturan perundang-undangan, pandangan pakar maupun pandangan penulis
sendiri, kemudian dilakukan interprestasi untuk menarik suatu kesimpulan dari
permasalahan penelitian ini.
Upaya penyelesaian terhadap kasus tindak pidana porno aksi yang terjadi di
Kota Ambon, Penyidik mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk
kasus ini. Akan tetapi, apa yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku adalah
perbuatan pidana, yang dapat dijerat dengan Pidana Pornografi atau Pidana ITE.
Kendati keduanya telah melangsungkan pernikahan, tidak serta merta melepas
perbuatan pidana yang dilakukan. Dalam Penerapan Restorative Justice, Polisi juga
harus memperhatikan syarat Formil dan Materil Restorative Justice. Salah satu
syarat Materil Restorative Justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Peraturan
Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, adalah Perkara yang ditangani Tidak menimbulkan
keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat. Sebaiknya pihak
kepolisian menuntaskan perkaranya secara transparan. Jika pihak kepolisian tidak
menindaklanjuti perkaranya, berarti pihak kepolisian telah menciderai penegakan
Hukum di Maluku.


Ketersediaan

SP.1565 PUT u1SP.1565 PUT uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1565 PUT u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1565
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this