Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kekuatan Mengikat Sumpah Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Negeri Pelauw

Siti R Tuahena - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa merupakan dasar untuk melakukan penyelesaian sengketa
melalui jalur non litigasi atau diluar Pengadilan, dalam masyarakat adat Negeri
Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah mengenal sumpah
adat sebagai sistim penyelesaian sengketa tanah secara adat. Jadi tradisi adat yang
dilakukan oleh Pemerintah adat Negeri Pelauw yang diwakili oleh tokoh agama
berperan sebagai hakim adat dalam memutuskan hasil sengketa tanah secara
sumpah adat. Putusan dari sumpah adat ini dituangkan dalam bentuk lisan atau
tidak tertulis. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi permasalahan adalah
apakah hasil putusan tersebut dapat mengikat para pihak yang bersengketa dan
menggunakan sumpah adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa, sehingga tidak
akan terjadi komplain di kemudian hari ?
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
yuridis sosiologis. Sumber data penelitian meliputi sumber data primer, sumber
data sekunder, dan sumber data tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan
cara mewawancarai para pihak secara langsung di lapangan, kemudian data diolah
dengan menggunakan analisa deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah kekuatan mengikat sumpah adat sebagai
alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian sengketa tanah di Negeri
Pelauw yaitu mengikat para pihak yang bersengketa walaupun putusan dibuat oleh
Pemerintah Negeri Pelauw yang diwakili oleh tokoh agama dalam hal ini Imam
Masjid Negeri Pelauw dalam bentuk lisan namun terikat dengan para pihak yang
bersengketa, bahkan putusan dari sumpah adat sampai kepada generasi mereka
yang akan datang. Berdasarkan pengamatan yang Penulis lakukan pada saat
penelitian, para pihak yang pernah melakukan penyelesaian sengketa melalui
sumpah adat dari dulu sampai sekarang tidak ada yang komplain karena putusan
dari sumpah adat ini bersifat final.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.823 TUA k
SE.823 TUA k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.823 TUA k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.823
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sengketa Tanah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?