Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Penggunaan Merek Dagang Yang Mengandung Unsur Pornografi
Hak atas merek sebagai salah satu hak dalam hak milik industrial di bidang
hak kekayaan intelektual. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis Pada Pasal 20 secara jelas menyatakan bahwa penamaan
Merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas agama, kesususilaan atau ketertiban umum. Dalam
prakteknya, saat ini banyak dijumpai merek yang tidak sesuai karena bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Merek yang dipakai oleh pelaku
usaha bertentangan dengan norma kesopanaan dan kesusilaan dalam masyarakat
karena di dalamnya mengandung unsur-unsur pornografi. Oleh sebab itulah
menarik bagi penulis untuk mengkaji permasalahan terkait dengan akibat hukum
terhadap penggunaan merek dagang yang mengandung unsur pornografi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif guna menjawab permasalahan
yang dikaji.
Berdasakan hasil penelitian menunjukan bahwa Unsur Pornografi adalah
segala sesuatu yang didalamnya mengandung hal yang mengeksploitasi seksual
ataupun melanggar norma agama, kesopanan dan kesusilaan. Dalam hal penamaan
merek, maka tidak diperkenankan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, termasuk
di dalamnya mengandung unsur pornografi. Pengaturan ini secara jelas disebutkan
dalam Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis. Oleha karena penamaan merek
yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan,
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum termasuk mengandung unsur
pornografi dilarang oleh UU Merek dan Indikasi Geografis, maka jika kemudian
didaftarkan merek tersebut harus ditolak. Dan jika merek tersebut telah didaftarkan
maka merek yang mengandung unsur pornografi dapat dihapus. Merek tersebut
juga dapat dibatalkan dengan catatan jika adanya sebuah Gugatan kepada
Pengadilan Niaga sesuai pada Pasal 76 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi 101 Geografis.
Ketersediaan
SE.822 SOP p1 | SE.822 SOP p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.822 SOP p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.822
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain