Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Hak Ahli Waris Keturunan Raja Dalam Persekutuan Ratschaap Yarbadang Di Maluku Tenggara
Hukum waris adalah suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan
karena kematian, akan rumusan kata-kata yang diam sampai ada orang yang
meninggal dunia dan menimbulkan masalah warisan, kematian orang ini
merupakan peristiwa hukum. Setiap Ratschaap masuk dalam salah satu dari tiga
persekutuan besar yaitu Ur siu (rumpun sembilan), Loor lim ( rumpun lima) dan
Loor labia (rumpun penengah) tercatat sepuluh Ratschaap tergabung dalam Ur
siu, sepuluh Ratschaap berikutnya tergabung dalam Loor lim dan sisanya dua
Ratschaap tergabung dalam Loor labia.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji secara yuridis normative
mengenai Hak Ahli Waris Keturunan Raja Dalam Persekutuan Ratschaap
Yarbadang Di Maluku Tenggara dengan teori dan fakta yang terjadi didalam
sosial masyarakat Maluku Tenggara.
Hasil penelitiaan ini menunjukkan, Pasal 18b ayat (2), Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Desa Nomor 06
Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemelihan Dan Pelantikan
Kepala Pemerintah Ohoi/ Ohoi Rat, telah mengatur dan memberikan hak kepada
keseluruhan masyarakat Maluku Tenggara dalam melakukan hak adat dan budaya
yang dimiliki, serta adapun pihak yang tidak bertanggung jawab pada adat istiadat
leluhur.
Ketersediaan
SE.821 MUS h1 | SE.821 MUS h | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.821 MUS h
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.821
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain