Image of Hak Ahli Waris Keturunan Raja Dalam Persekutuan Ratschaap Yarbadang Di Maluku Tenggara

SKRIPSI PERDATA

Hak Ahli Waris Keturunan Raja Dalam Persekutuan Ratschaap Yarbadang Di Maluku Tenggara



Hukum waris adalah suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan
karena kematian, akan rumusan kata-kata yang diam sampai ada orang yang
meninggal dunia dan menimbulkan masalah warisan, kematian orang ini
merupakan peristiwa hukum. Setiap Ratschaap masuk dalam salah satu dari tiga
persekutuan besar yaitu Ur siu (rumpun sembilan), Loor lim ( rumpun lima) dan
Loor labia (rumpun penengah) tercatat sepuluh Ratschaap tergabung dalam Ur
siu, sepuluh Ratschaap berikutnya tergabung dalam Loor lim dan sisanya dua
Ratschaap tergabung dalam Loor labia.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji secara yuridis normative
mengenai Hak Ahli Waris Keturunan Raja Dalam Persekutuan Ratschaap
Yarbadang Di Maluku Tenggara dengan teori dan fakta yang terjadi didalam
sosial masyarakat Maluku Tenggara.
Hasil penelitiaan ini menunjukkan, Pasal 18b ayat (2), Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Desa Nomor 06
Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemelihan Dan Pelantikan
Kepala Pemerintah Ohoi/ Ohoi Rat, telah mengatur dan memberikan hak kepada
keseluruhan masyarakat Maluku Tenggara dalam melakukan hak adat dan budaya
yang dimiliki, serta adapun pihak yang tidak bertanggung jawab pada adat istiadat
leluhur.


Ketersediaan

SE.821 MUS h1SE.821 MUS hPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.821 MUS h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.821
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this