Image of Jual Beli Tanah Dan Bangunan Atas Objek Jaminan Utang

SKRIPSI PERDATA

Jual Beli Tanah Dan Bangunan Atas Objek Jaminan Utang



Tanah dan pembangunan merupakan dua entitas yang tidak dapat
dipisahkan, karena tidak ada pembangunan tanpa tanah. Setiap
pembangunan pasti memerlukan tanah. Hubungan pembangunan dengan
tanah bukan hanya melingkupi aspek ekonomis namun juga politik.
Peralihan hak atas tanah merupakan pindahnya hak atas tanah dari satu
pihak kepada pihak lain, baik karena adanya perbuatan hukum yang
disengaja maupun bukan disengaja. Peralihan hak atas tanah dapat
terjadi karena pewarisan, wasiat, hibah, maupun jual beli. Penelitian ini
menganalisis tentang keabsahan jual beli tanah dan bangunan yang telah
dijadikan objek jaminan utang, dan menganalisis tentang proses
pengalihan jual beli atas tanah dan bangunan yang dijadikan objek
jaminan utang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data berupa studi
kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara
inventarisasi terhadap bahan hukum yang terkait dengan isu yang dikaji,
dan diidentifikasi sesuai dengan permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian ini bahwa proses pengalihan jual beli atas tanah
dan bangunan yang dijadikan objek jaminan utang dilakukan dalam
beberapa tahap, yakni harus ditebus dahulu sertifikat objek jual beli
tersebut dengan cara menyelesaikan/melunasi terlebih dahulu utang
tersebut, dan setelah lunas selanjutnya sertifikat tanah tersebut
diroya/penghapusan hak tanggunan di Kantor Pertanahan. Tahap
selanjutnya yakni persiapan jual beli dan tahap pembuatan akta jual beli di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, termasuk pembayaran pajak jualbelinya. Kemudian tahap berikutnya yaitu pendaftaran peralihan hak atau
pendaftaran akta jual beli ke Kantor Pertanahan. Keabsahan jual beli
tanah dan bangunan yang telah dijadikan objek jaminan utang, yakni
apabila jual beli tersebut dilakukan telah memenuhi syarat sahnya
perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yakni: adanya kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya; adanya kecakapan untuk membuat
suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang
tidak terlarang. Di samping itu perjanjian jual beli tersebut harus diketahui
oleh pihak pemegang jaminan utang tersebut.


Ketersediaan

SE.820 TAN j1SE.820 TAN jPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.820 TAN j
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.820
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this