Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kekuatan Alat Bukti E-mail Dalam Persidangan Perkara Perdata
Dokumen elektronik yang berisi setiap informasi elektronik yang diolah
kembali sehingga dapat dilihat atau diterima oleh manusia melalui sistem elektronik
ataupun komputer. Dalam persidangan perkara perdata pembuktian dalam perkara
perdata belum bisa dikatakan tuntas meskipun di dalam undang-undang sudah terdapat
ketentuan undang-undang yang mengatur kedudukan alat bukti elektronik yang
dikategorikan sah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian yang melekat pada alat
bukti elektronik, yang mana mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa dokumen
elektronik disamakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deksriptif analisis. Melalui penelitian ini mengumpulkan data melalui bahan hukum
primer, sekunder dan tersier selanjutnya disistematis untuk mendapatkan kesimpulan
atas permasalahan.
Dokumen elektronik dapat disamakan dengan alat bukti akta dibawah tangan,
dimana akta dibawah tangan diakui oleh para pihak mempunyai kekuatan pembuktian
formiil dan materiil. Alat bukti dokumen elektronik masuk dalam jenis alat bukti
petunjuk dan surat. Cara melakukan pembuktian dengan menggunakan alat bukti
informasi elektronik dalam perkara perdata dengan cara membawakan informasi
elektronik pada sidang pengadilan agar dokumen tersebut bisa dikatakan sebagai bukti
digital dengan format yang dapat terbaca dan masih dalam format asli. Informasi dan
dokumen elektronik harus dapat dijamin keontentikannya, keutuhannya dan
ketersediaanya. Kekuatan pembuktian melekat pada alat bukti elektronik yang
mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19
tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa
dokumen elektronik disamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas. Untuk
menjamin terpenuhinya persyaratan materiil yang dimaksud, dalam hal dibutuhkan
digital forensik. Dengan demikian, E-mail, file rekaman atas chatting, dan berbagai
dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Ketersediaan
SE.816 PER k1 | SE.816 PER k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.816 PER k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.816
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain