Image of Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Biji Nikel

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Biji Nikel



Perjanjian lahir berkat adanya asas kebebasan berkontrak dan
adanya keseimbangan kedudukan para pihak. Namun demikian dalam
praktiknya, asas keseimbangan sering diabaikan, sehingga mengakibatkan
terjadinya wanprestasi. Ketika terjadi wanprestasi muncul perdebatan antara
pihak kreditur dengan debitur mengenai keabsahan wanprestasi karena pihak
kreditur menganggap wanprestasi yang dilakukannya bukan karena
kesengajaan, kesalahan, dan niat buruknya, melainkan karena keterlambatan
pihak lain diluar perjanjian kerjasama antara kreditur dan debitur. Hal tersebut
sebagaimana yang terjadi pada perjanjian kerjasama pembiayaan produksi biji
nikel antara PT Kingstone Anugerah Perkasa dan PT Bumi Putera Abadi
dengan PT Mineral Trobos. PT Mineral Trobos melakukan wanprestasi dengan
tidak melaksanakan kewajibannya untuk melengkapi perizinan terminal khusus
paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama
pembiayaan tersebut. Sehingga pihak PT Kingstone Anugerah Perkasa dan PT
Bumi Putera Abadi mengalami kerugian.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan
perjanjian kerjasama pembiayaan antara PT Kingstone Anugerah Perkasa dan
PT Bumi Putera Abadi dengan PT Mineral Trobos dan Bagaimana
perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian kerjasama
pembiayaan antara PT Kingstone Anugerah Perkasa dan PT Bumi Putera Abadi
dengan PT Mineral Trobos. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perjanjian kerjasama
pembiayaan antara PT Kingstone Anugerah Perkasa dan PT Bumi Putera Abadi
dengan PT Mineral Trobos tidak berjalan dengan baik. Faktor-faktor yang
menjadi penyebab terjadinya wanprestasi juga dibahas dalam penelitian ini,
selain perlindungan hukum bagi pihak yag dirugikan. Perlindungan hukum bagi
pihak yang dirugikan dalam perjanjian kerjasama pembiayaan antara PT
Kingstone Anugerah Perkasa dan PT Bumi Putera Abadi dengan PT Mineral
Trobos terbagi menjadi 2 (dua) yang terdiri dari : perlindungan hukum preventif
dan perlindungan hukum represif berupa upaya hukum non yudisial melalui
negosiasi dan mediasi, dan upaya hukum yudisial melalui gugatan wanprestasi
PT Mineral Trobos ke Pengadilan Negeri Kendari bila upaya non yudisial tidak
berhasil.


Ketersediaan

SE.815 MAN p1SE.815 MAN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.815 MAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.815
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this