Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Obat Herbal Atas Pencantuman Nomor Izin Edar Fiktif Di Kota Ambon

Bayu S Aji - Nama Orang;

Kesehatan merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia. Salah satu faktor
pendukung kesehatan adalah obat yang digunakan. Dalam praktek pelaku usaha obat
seringkali secara melawan hukum mengedarkan obat-obatan dengan mencantumkan
Nomor Izin Edar (NIE) yang fiktif (palsu) untuk tujuan mengelabui konsumen seolaholah obat tersebut telah memiliki izin edar. Perbuatan pelaku usaha tersebut bertentangan
dengan UU Perlindungan konsumen, Pasal 1365 KUHPerdata, serta Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, sehingga pelaku
usaha wajib bertanggungjawab atas perbuatan tersebut yang merugikan konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitin ini adalah metode yuridis normative
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum tersebut
dianalisis secara kualitatif guna menjawab permasalahan yang dikaji.
Akibat dari perbuatan pelaku usaha yang secara melawan hukum menyebabkan
kerugian bagi konsumen dengan mencantumkan NIE fiktif pada produk obat herbal
tersebut mewajiban pelaku usaha bertanggungjawab berdasarkan pada prinsip kesalahan.
Oleh karena kesalahan itikad tidak baik dari pelaku usaha yang secara sengaja
mencantumkan NIE fikitf untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya maka
konsumen akan sangat dirugikan ketika mengkonsumsi produk obat herbal itu.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha ini, perlu mendapatkan perhatian
pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan fungsi pengawasan yang
dilakukan. BPOM Kota Ambon dalam melaksanakan fungsi pengawasan terkait
peredaran obat herbal dengan NIE fiktif tersebut sudah secara intensif dilakukan melalui
kerjasama dengan instansi terkait lainnya sehingga masih ditemukan adanya pelanggaran
oleh pelaku usaha obat herbal di Kota Ambon.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.813 AJI t
SE.813 AJI t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.813 AJI t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.813
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelaku Usaha
Tanggung Jawab Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?