Image of Peranan ASEAN Dalam Penyelesaian Konflik Negara Anggota Berdasarkan Piagam ASEAN

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Peranan ASEAN Dalam Penyelesaian Konflik Negara Anggota Berdasarkan Piagam ASEAN



Konflik kudeta yang terjadi di Myanmar hingga kini belum terselesaikan dengan baik, akar
konflik dan faktor-faktor dalam perseturuan ini menjadi sorotan dunia internasional terlebih
khusus negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam organisasi ASEAN. Konflik kudeta
ini terjadi karena klaim militer tentang adanya kecurangan dalam pemungutan suara dan bahwa
pemerintah Maynmar gagal untuk menindaklanjuti penundaan pemilihan karena terjadi pandemik.
Dalam penyelesaian konlik kudeta di Myanmar dasar hukum yang dapat dipakai adalah dengan
cara-cara damai yang diamanatkan dalam Pasal 33 Piagam PBB.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif
analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus guna membahas
rumusan masalah yaitu peranan ASEAN dalam penyelesaian konflik negara anggota didasarkan
piagam ASEAN.
Konflik yang terjadi di Myanmar melanggar Hak Asasi Manusia, mengakibatkan terganggunya
kestabilan internasional dan regional. Penyelesaian konflik yang terjadi di Myanmar maupun
dalam hubungan internasional dengan negara-negara lain masih terdapat perspektif yang
berseberangan antara negara-negara ASEAN. Untuk meminimalisir terjadinya konflik yang
berkepanjangan maka diharapkan ASEAN dapat berperan lebih aktif untuk mengembalikan
demokrasi dan kekuasaan sipil di Myanmar. Pandangan yang beragam dalam memandang kudeta
Myanmar oleh negara-negara ASEAN harus diakhiri. ASEAN leaders Meeting merupakan upaya
Internasional khususnya negara-negara ASEAN yang terkoordinasi pertama membahas dan
membantu menangani dan menyelesaikan konflik yang terjadi sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang tepat. Langkah atau upaya untuk mencari solusi terbaik, untuk itu junta militer
Myanmar harus didorong untuk melaksanakan poin konsensus bersama ASEAN yaitu :
menghentikan segera tindakan kekerasan, semua pihak harus menahan diri dan ASEAN
diharapkan segera memulai dan memfasilitasi mediasi proses dialog antara semua pihak yang
berkonflik.


Ketersediaan

SI.333 LEI p1SI.333 LEI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.333 LEI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.333
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this