Image of Perlindungan Negara Terhadap Pengungsi Ilegal Di Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Negara Terhadap Pengungsi Ilegal Di Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional



Masalah pengungsi sebenarnya telah timbul sejak umat manusia mengenal konflik
dan peperangan. Pada umumnya yang menjadi pengungsi adalah orang yang secara
terpaksa harus meninggalkan tempat asalnya karena alasan-alasan tertentu, sehingga ia
ingin meninggalkan negaranya dan mencari perlindungan untuk menyelamatkan diri dari
bahaya yang mengancam di negara asalnya. Perlindungan terhadap pengungsi pada
dasarnya merupakan tanggung jawab setiap negara karena hal ini telah menjadi masalah
dunia internasional. Masalah pengungsi ini mendorong PBB untuk mengeluarkan
konvensi mengenai Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol Pengungsi tahun 1967
yang mengatur tentang pengungsi internasional dan pencari suaka.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan
masalah pengungsi yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Meski bukan negara
tujuan, dengan konsekuensi letak geografis, negara Indonesia merupakan tempat
persinggahan terakhir dari gelombang pencari suaka dan pengungsi sebelum sampai ke
negara tujuan. Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 maupun protokol 1967,
sehingga Indonesia tidak terikat. Tapi Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk
melindungi pengungsi sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan akan HAM.


Ketersediaan

SI.327 MAT p1SI.327 MAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.327 MAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.327
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this