Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Perlindungan Negara Terhadap Pengungsi Ilegal Di Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional
Masalah pengungsi sebenarnya telah timbul sejak umat manusia mengenal konflik
dan peperangan. Pada umumnya yang menjadi pengungsi adalah orang yang secara
terpaksa harus meninggalkan tempat asalnya karena alasan-alasan tertentu, sehingga ia
ingin meninggalkan negaranya dan mencari perlindungan untuk menyelamatkan diri dari
bahaya yang mengancam di negara asalnya. Perlindungan terhadap pengungsi pada
dasarnya merupakan tanggung jawab setiap negara karena hal ini telah menjadi masalah
dunia internasional. Masalah pengungsi ini mendorong PBB untuk mengeluarkan
konvensi mengenai Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol Pengungsi tahun 1967
yang mengatur tentang pengungsi internasional dan pencari suaka.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan
masalah pengungsi yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Meski bukan negara
tujuan, dengan konsekuensi letak geografis, negara Indonesia merupakan tempat
persinggahan terakhir dari gelombang pencari suaka dan pengungsi sebelum sampai ke
negara tujuan. Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 maupun protokol 1967,
sehingga Indonesia tidak terikat. Tapi Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk
melindungi pengungsi sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan akan HAM.
Ketersediaan
SI.327 MAT p1 | SI.327 MAT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.327 MAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.327
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain