Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Perjanjian Internasional Dan Relevansinya Dengan Klaim Pulau Dokdo Berdasarkan Perjanjian San Fransisco 1951

Cliff M Latumeten - Nama Orang;

Sengketa Pulau Dokdo merupakan salah satu sengketa yang melibatkan
Jepang dan Korea Selatan. Baik Jepang maupun Korea Selatan tetap berpegang
teguh bahwa Pulau Dokdo merupakan bagian dari kedaulatan negara mereka.
Keduanya memiliki argumentasi masing-masing untuk mempertahankan Pulau
Dokdo tersebut. Korea Selatan mempertahankan bahwa Pulau Dokdo merupakan
wilayahnya dengan berdasarkan pada acuan historis yang dikutip dalam beberapa
dokumentasi pemerintah Korea Selatan, sedangkan Jepang mengklaim Pulau
Dokdo tersebut dengan berdasarkan pada Perjanjian San Fransisco 1951.
Penelitian ini akan membahas argumentasi kedua negara serta
menganalisisnya dari sudut pandang hukum internasional juga terkait dengan
pengklaiman Pulau Dokdo oleh Jepang dengan berdasarkan pada Perjanjian San
Fransisco 1951. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah metode penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach),
historis (historical approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual
approach), dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder
berupa perundan-undangan internasional yang berlaku, perjanjian-perjanjian
internasional, buku-buku, jurnal hukum, kamus hukum, dan literature pendukung
lainnya yang menunjang penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, Jepang mengklaim
Kepulauan Dokdo yang merupakan wilayah terra nullius yang kemudian
diokupasi, serta menyebutkan bahwa wilayah itu masih dalam kedaulatannya
dengan berdasarkan pada Perjanjian San Fransisco 1951. Akan tetapi klaim Korea
Selatan masih lebih kuat dimata Hukum Internasional, bila memperhatikan fakta
historis. Perjanjian San Fransisco 1951 sendiri juga tidak menjelaskan terkait
dengan dasar pengklaiman suatu wilayah atau penyelesaian sengketa
internasional, melainkan perjanjian ini merupakan perjanjian yang dibuat untuk
mengakhiri perang yang terjadi pada saat itu antara Jepang dengan sekutu


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.324 LAT p
SI.324 LAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.324 LAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.324
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pulau Dokdo
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?