Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lingkungan Hidup
Kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup
sangat dibutuhkan mengingat pertumbuhan ekonomi, penduduk dan pembangunan yang
meningkat secara pesat. Sehingga memang sangat dibutuhkan pengawasan terhadap
lingkungan. Kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan lingkungan menjadi
kendala yang sangat banyak mengingat tidak harmonisasinya peraturan perundang-undangan
yang mengatur secara detail akan kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan
terhadap lingkungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana
pengaturan tentang kewenangan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan bagaimana
pemerintah daerah berkewenangan dalalm melakukan pengawasan lingkungan hidup
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian hukum normatif.
Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa Pemerintah Berdasarkan Ketentuan Pasal 1
Ayat (3) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 71 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup serta Ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
berkewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup yang menjadi
masalah yang dipakai penulis adalah kewenangan mengawasi. Kewenangan pengawasan
lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 meliputi pengawasan dan
penerapan sanksi. Namun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
yang secara khusus mengatur dan mengawasi serta menerapkan sanksi. UU Cipta Kerja hanya
memberikan persetujuan lingkungan, pengawasan dan penerapan sanksi berupa teguran
langsung dan tidak langsung, paksaan pemerintah dan tidak untuk memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah dalam mengawasi dan menerapkan sanksi.
Ketersediaan
SH.472 NUS k1 | SH.472 NUS k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.472 NUS k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.472
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain