Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lingkungan Hidup
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lingkungan Hidup

Modesta Nusalawo - Nama Orang;

Kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup
sangat dibutuhkan mengingat pertumbuhan ekonomi, penduduk dan pembangunan yang
meningkat secara pesat. Sehingga memang sangat dibutuhkan pengawasan terhadap
lingkungan. Kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan lingkungan menjadi
kendala yang sangat banyak mengingat tidak harmonisasinya peraturan perundang-undangan
yang mengatur secara detail akan kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan
terhadap lingkungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana
pengaturan tentang kewenangan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan bagaimana
pemerintah daerah berkewenangan dalalm melakukan pengawasan lingkungan hidup
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian hukum normatif.
Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa Pemerintah Berdasarkan Ketentuan Pasal 1
Ayat (3) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 71 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup serta Ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
berkewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup yang menjadi
masalah yang dipakai penulis adalah kewenangan mengawasi. Kewenangan pengawasan
lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 meliputi pengawasan dan
penerapan sanksi. Namun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
yang secara khusus mengatur dan mengawasi serta menerapkan sanksi. UU Cipta Kerja hanya
memberikan persetujuan lingkungan, pengawasan dan penerapan sanksi berupa teguran
langsung dan tidak langsung, paksaan pemerintah dan tidak untuk memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah dalam mengawasi dan menerapkan sanksi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.472 NUS k
SH.472 NUS k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.472 NUS k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.472
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?