Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Penjatuhan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Penjatuhan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan

Ray Uktolseja - Nama Orang;

Secara umum dapat dikatakan bahwa pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana
oleh hakim yang pelaksanaannya digantungkan pada syarat-syarat tertentu. Artinya, pidana yang
dijatuhkan oleh Hakim itu ditetapkan tidak perlu dijalankan pada terpidana selama syarat-syarat
yang ditentukan tidak dilanggarnya, dan pidana dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang
ditetapkan itu tidak ditaatinya atau dilanggarnya. Pidana bersyarat sering disebut dengan putusan
percobaan (voorwaardelijke veroordeling) dan bukan merupakan salah satu dari jenis pemidanaan
karena tidak disebutkan dalam pasal 10 KUHP.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan
menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan masalah yang diteliti. Pendekatan konsep masalah yang dipakai pendekatan
Undang-undang dan pendekatan kasus, dengan menggunakan sumber hukum bahan Primer
sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan pengumpulan bahan hukum dilakukan
dengan mengunakan teknik studi kepustakaan dan selanjutnya di analisis melalui teknik kualitatif
normative.
Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara penghinaan dalam putusan Nomor
332/Pid.B/2015/PN.Amb didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertimbangan hakim tersebut
telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP tentang dasar memutus dan Pasal 184 KUHAP tentang alat
bukti, serta Pasal 130 ayat (1) tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka terungkap fakta-fakta hukum yang terbukti benarnya
bahwa telah tindak pidana penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (1). Majelis
hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana percobaan 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6
(enam) bulan hal ini sangatlah ringan. Karena ringan beratnya sanksi akan memberikan pengaruh
besar terhadap pemberian efek jera (deterrent effect) dan daya cegah (preveny effect) sebagai upaya
pencegahan tindak pidana dalam masyarakat


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1562 UKT k
SP.1562 UKT k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1562 UKT k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1562
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kajian Yuridis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?