Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Penjatuhan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan
Secara umum dapat dikatakan bahwa pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana
oleh hakim yang pelaksanaannya digantungkan pada syarat-syarat tertentu. Artinya, pidana yang
dijatuhkan oleh Hakim itu ditetapkan tidak perlu dijalankan pada terpidana selama syarat-syarat
yang ditentukan tidak dilanggarnya, dan pidana dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang
ditetapkan itu tidak ditaatinya atau dilanggarnya. Pidana bersyarat sering disebut dengan putusan
percobaan (voorwaardelijke veroordeling) dan bukan merupakan salah satu dari jenis pemidanaan
karena tidak disebutkan dalam pasal 10 KUHP.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan
menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan masalah yang diteliti. Pendekatan konsep masalah yang dipakai pendekatan
Undang-undang dan pendekatan kasus, dengan menggunakan sumber hukum bahan Primer
sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan pengumpulan bahan hukum dilakukan
dengan mengunakan teknik studi kepustakaan dan selanjutnya di analisis melalui teknik kualitatif
normative.
Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara penghinaan dalam putusan Nomor
332/Pid.B/2015/PN.Amb didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertimbangan hakim tersebut
telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP tentang dasar memutus dan Pasal 184 KUHAP tentang alat
bukti, serta Pasal 130 ayat (1) tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka terungkap fakta-fakta hukum yang terbukti benarnya
bahwa telah tindak pidana penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (1). Majelis
hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana percobaan 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6
(enam) bulan hal ini sangatlah ringan. Karena ringan beratnya sanksi akan memberikan pengaruh
besar terhadap pemberian efek jera (deterrent effect) dan daya cegah (preveny effect) sebagai upaya
pencegahan tindak pidana dalam masyarakat
Ketersediaan
SP.1562 UKT k1 | SP.1562 UKT k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1562 UKT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1562
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain