Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peranan Saksi Verbalisan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Pengadilan
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Peranan Saksi Verbalisan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Pengadilan

Marsye Mainassy - Nama Orang;

Saksi verbalisant tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Umum
(KUHAP), namun penggunaan saksi verbalisant ini memang dalam konteks hukum
di Indonesia diperbolehkan, asal tetap pada koridor hukum yang ada. Keberadaan
saksi verbalisant dalam proses pemeriksaan di pengadilan tidak mutlak harus ada,
tergantung bagaimana proses pemeriksaan di pengadilan itu berjalan. Jika
dikehendaki atau apabila ada terdakwa mencabut apa yang ia nyatakan dalam BAP,
maka baik jaksa penuntut umum atau atas inisiatif dari hakim dapat mengajukan
saksi verbalisant atau saksi penyidik. Untuk menghindari pencabutan keterangan
terdakwa tersebut maka diperlukan keterangan dari saksi yang mana saksi tersebut
adalah saksi verbalisan sehingga apa yang termuat dalam BAP tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum dalam proses pembuktian
di pengadilan
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dan peranan saksi verbalisan
dalam pembuktian tindak pidana di pengadilan. Dengan permasalahan adalah
bagaimana peranan saksi verbalisan dalam pembuktian tindak pidana di pengadilan
Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu penelitian hukum
normatif yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal untuk
kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum primer atau data lapangan. Ini berarti
bahwa penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal
dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literaturliteratur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa keterangan saksi verbalisan tidak dapat di
jadikan sebagai pembenaran dalam pengambilan keputusan oleh majelais hakim
yang memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana di pengadilan, akan tetapi
kesaksian saksi vebalisan merupakan petunjuk bagi hakim dalam mencari
kebenaran materiil dari suatu peristiwa pidana yang terjadi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1559 MAI p
SP.1559 MAI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1559 MAI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1559
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Peranan
Saksi Verbalisan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?