Image of Peranan Saksi Verbalisan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Pengadilan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Peranan Saksi Verbalisan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Pengadilan



Saksi verbalisant tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Umum
(KUHAP), namun penggunaan saksi verbalisant ini memang dalam konteks hukum
di Indonesia diperbolehkan, asal tetap pada koridor hukum yang ada. Keberadaan
saksi verbalisant dalam proses pemeriksaan di pengadilan tidak mutlak harus ada,
tergantung bagaimana proses pemeriksaan di pengadilan itu berjalan. Jika
dikehendaki atau apabila ada terdakwa mencabut apa yang ia nyatakan dalam BAP,
maka baik jaksa penuntut umum atau atas inisiatif dari hakim dapat mengajukan
saksi verbalisant atau saksi penyidik. Untuk menghindari pencabutan keterangan
terdakwa tersebut maka diperlukan keterangan dari saksi yang mana saksi tersebut
adalah saksi verbalisan sehingga apa yang termuat dalam BAP tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum dalam proses pembuktian
di pengadilan
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dan peranan saksi verbalisan
dalam pembuktian tindak pidana di pengadilan. Dengan permasalahan adalah
bagaimana peranan saksi verbalisan dalam pembuktian tindak pidana di pengadilan
Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu penelitian hukum
normatif yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal untuk
kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum primer atau data lapangan. Ini berarti
bahwa penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal
dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literaturliteratur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa keterangan saksi verbalisan tidak dapat di
jadikan sebagai pembenaran dalam pengambilan keputusan oleh majelais hakim
yang memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana di pengadilan, akan tetapi
kesaksian saksi vebalisan merupakan petunjuk bagi hakim dalam mencari
kebenaran materiil dari suatu peristiwa pidana yang terjadi.


Ketersediaan

SP.1559 MAI p1SP.1559 MAI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1559 MAI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1559
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this