Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Penghentian Pemeriksaan Terhadap Pelaku Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pada Tahap Pra Ajudikas
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Yuridis Penghentian Pemeriksaan Terhadap Pelaku Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pada Tahap Pra Ajudikas

H N Dewi Tualeka - Nama Orang;

Sebagai salah satu syarat untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang
ialah harus terbukti adanya kesalahan si pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan
atas kesalahannya. Pada dasarnya orang-orang yang jiwanya sakit tidak dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana di atur dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Dalam tahap pemeriksaan tersangka berkaitan dengan penanganan
tersangka yang jiwanya normal tidak jauh berbeda dengan tersangka yang diduga
mengalami gangguan jiwa atau tersangka yang berkelakuan abnormal. Menghadapi
tersangka yang memiliki gangguan jiwa, Penyidik meminta bantuan dokter ahli jiwa
untuk melakukan pemeriksaan (observasi) kejiwaan tersangka.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan
pendekatan undang-undang, dan analisa konsep hukum. Penelitian ini bersifat
deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan berasal dari penelitian kepustakaan
berupa bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum dan informasi penunjang
diidentifikasikan selanjutnya dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk
mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak dapat
dihentikan pemeriksaannya dalam proses pra-ajudikasi, pemeriksaan tetap dilanjutkan
layaknya pelaku tindak pidana tanpa gangguan jiwa dengan melalui semua tahapan
peradilan sampai pada proses persidangan. Ketika dalam persidangan terbukti
gangguan jiwa dan hakim memutuskan pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan
perbuatannya, maka baru bisa dibebaskan. Jika pelaku tindak pidana tidak terbukti
gangguan jiwa atau hakim memutuskan pelaku mampu mempertanggung jawabkan
perbuatannya maka pelaku tindak pidana akan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang
berlaku.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1555 TUA a
SP.1555 TUA a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1555 TUA a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1555
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?