Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Yuridis Penghentian Pemeriksaan Terhadap Pelaku Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pada Tahap Pra Ajudikas
Sebagai salah satu syarat untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang
ialah harus terbukti adanya kesalahan si pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan
atas kesalahannya. Pada dasarnya orang-orang yang jiwanya sakit tidak dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana di atur dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Dalam tahap pemeriksaan tersangka berkaitan dengan penanganan
tersangka yang jiwanya normal tidak jauh berbeda dengan tersangka yang diduga
mengalami gangguan jiwa atau tersangka yang berkelakuan abnormal. Menghadapi
tersangka yang memiliki gangguan jiwa, Penyidik meminta bantuan dokter ahli jiwa
untuk melakukan pemeriksaan (observasi) kejiwaan tersangka.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan
pendekatan undang-undang, dan analisa konsep hukum. Penelitian ini bersifat
deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan berasal dari penelitian kepustakaan
berupa bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum dan informasi penunjang
diidentifikasikan selanjutnya dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk
mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak dapat
dihentikan pemeriksaannya dalam proses pra-ajudikasi, pemeriksaan tetap dilanjutkan
layaknya pelaku tindak pidana tanpa gangguan jiwa dengan melalui semua tahapan
peradilan sampai pada proses persidangan. Ketika dalam persidangan terbukti
gangguan jiwa dan hakim memutuskan pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan
perbuatannya, maka baru bisa dibebaskan. Jika pelaku tindak pidana tidak terbukti
gangguan jiwa atau hakim memutuskan pelaku mampu mempertanggung jawabkan
perbuatannya maka pelaku tindak pidana akan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang
berlaku.
Ketersediaan
SP.1555 TUA a1 | SP.1555 TUA a | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1555 TUA a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1555
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain