Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Perlindungan Gedung Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia dalam Konflik Bersenjata di Yaman
Gedung perwakilan diplomatik merupakan tempat yang digunakan untuk
menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan misi dari para pejabat
diplomatik. Gedung perwakilan diplomatik dilindungi secara hukum dalam Pasal
22 Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik. Gedung tersebut
dilindungi dari segala gangguan dan dalam keadaan apapun, termasuk pada saat
terjadi konflik bersenjata. Namun dalam kenyataannya, gedung perwakilan
diplomatik senantiasa menjadi sasaran dari konflik bersenjata dan menyebabkan
kehancuran hingga para perwakilan diplomatik tidak dapat menjalankan tugasnya
dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang dikaji yaitu
bagaimana pengaturan perlindungan gedung perwakilan diplomatik menurut
Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik dan bagaimana bentuk
pertanggungjawaban Negara Yaman terhadap pemboman gedung perwakilan
diplomatik Republik Indonesia dalam konflik bersenjata di Yaman.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan mengkaji bahan pustaka hukum menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan
menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gedung perwakilan diplomatik
dilindungi secara hukum berdasarkan Pasal 22 Konvensi Wina 1961 Tentang
Hubungan Diplomatik. Di dalam konvensi ini mewajibkan negara penerima untuk
mengambil seluruh langkah guna melindungi gedung misi terhadap penerobosan
maupun perusakan serta untuk menghindari tiap gangguan perdamaian misi
maupun perusakan martabatnya. Kewajiban tersebut berlaku walaupun negara
penerima sedang dalam konflik bersenjata baik internasional maupun noninternasional. Dalam konflik bersenjata di Yaman menyebabkan kehancuran
terhadap gedung perwakilan diplomatik RI. Oleh karena itu, Yaman sebagai negara
penerima dianggap lalai dalam melakukan perlindungan dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara internasional.
Ketersediaan
SI.320 HAR p1 | SI.320 HAR p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.320 HAR p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.320
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain