Image of Pelanggaran Hak Asasi Manusia Oleh Milisi Dalam Perang Saudara Di Nigeria

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Oleh Milisi Dalam Perang Saudara Di Nigeria



Milisi adalah suatu kelompok penduduk sipil yang diorganisasikan untuk
membentuk suatu jasa paramiliter. Milisi dapat berfungsi sebagai suplemen untuk
militer regular, atau dapat pula menentangnya, sebagai contoh untuk melawan
kudeta militer. Milisi dibentuk untuk melaksanakan salah satu tugas negara yaitu
melindungi masyarakat dari aksi kekerasan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Namun dalam masalah yang terjadi di Nigeria yaitu terjadi
kekerasan oleh Milisi dalam bentuk pembantaian 110 warga sipil di desa Koshobe
dan kawasan pedesaan lainnya di wilayah pemerintah lokal Jere dekat Maiduguri,
Ibu Kota Negara Bagian Borno. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang
pengaturan perlindungan hukum bagi warga sipil dalam sengketa bersenjata oleh
milisi yang ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II 1977,
dalam implementasinya di wilayah konflik bagian Timur Nigeria.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatam
masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber
bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Selanjutnya teknik
analisa menggunakan Analisa kualitatif, dengan cara mengidentifiksi fakta,
mengeliminir hal-hal yang tidak relevan, menetapkan isunya kemudian
menyimpulkan hasil analisa sesuai masalah yang di angkat.
Hasil penelitian bahwa, pengaturan tentang pelanggaran ham oleh milisi
dalam perang saudara di Nigeria, secara khusus diatur didalam Pasal 3 Konvensi
Jenewa 1949 tentang kewajiban pihak yang terlibat pertikaian bersenjata yang tidak
bersifat internasional yan berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta
Agung. Dan Protokol Tambahan II tahun 1977 sebagai pelengkap dari Konvensi
Jenewa 1949 yang mengatur mengenai pertikaian bersenjata yang tidak bersifat
internasional. Berdasarkan pada ketentuan dalam konvensi serta Protokol
Tambahan tersebut, dalam implementasinya pada konflik bersenjata oleh milisi di
negara Nigeria, ditemukan berbagai pelanggaran ham oleh milisi. Sehingga perlu
adanya peran aktif dari organisasi internasional dalam upaya penegakan dan
perlindungan, sebagai bentuk peran dalam menciptakan perdamaian bagi para
pihak.


Ketersediaan

SI.319 KAR p1SI.319 KAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.319 KAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.319
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this